Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Sumatra Selatan (Sumsel) Junaidi mengatakan, dua hal yang harus dilakukan setelah sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengungkapkan, hal pertama yakni harus menerima putusan. Kedua, lanjutnya, Bawaslu harus menindaklanjuti putusan PHPU Pileg 2019 ini dengan program evaluasi. "Semua harus menerima putusan MK. Lalu, kita memasuki tahapan evaluasi Pemilu 2019," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/8/2019).