Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019 setiap kecurangan yang dilakukan peserta pemilu bisa ditindak oleh Bawaslu. Menurutnya, kondisi tersebut berbanding terbalik sebelum Bawaslu dibentuk lantaran peserta pemilu banyak melakukan kecurangan tanpa mendapatkan proses hukum.
"Sekarang peserta pemilu tidak bisa main-main. Ada Bawaslu yang punya wewenang untuk menindak," ucapnya dalam acara Bawaslu Award 2019 di Jakarta, Jumat (25/10/2019) malam.