• English
  • Bahasa Indonesia

Tahapan Dimulai, Bawaslu Siap Awasi Pilkada Serentak 2020

Suasana pencoblosan di salah satu TPS pada Pilkada 2017/Foto: Nurisman Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pada tahun 2020 ini, bangsa Indonesia akan kembali menyelenggarakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Pemilihan kali ini menjadi pilkada terbesar dari sisi jumlah daerah yang ada di tanah air. Terdapat 270 daerah yang terdiri 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan memilih pemimpin pada 23 September 2020.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu diamanatkan undang undang (UU) melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan penegakan hukum Pilkada Serentak 2020. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjamin pilkada dilakukan secara jujur, adil, demokratis, dan berkepastian hukum.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan, legalitas Bawaslu tingkat kabupaten/kota dalam pengawasan pilkada sudah jelas. Legalitas ini diperkuat dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di dalam aturan peralihan Peraturan KPU (PKU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pencalonan program dan jadwal Pilkada 2020. Aturan itu menyebutkan Panwaslu sebagaimana dimaksud UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada adalah Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi permanen sejak tahun 2018 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 juga disebutkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bisa ditandatangani Bawaslu Kabupaten/Kota. Karena itu, Bawaslu baik tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota berwenang mengawasi seluruh tahapan pilkada.

Tahapan pengawasan pilkada sendiri disesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 yang menyebutkan, penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) serta sinkronisasinya akan dimulai pada 20 Februari - 27 Maret 2020. Lalu pemutakhiran, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berlangsung 27 Maret - 22 September 2020.

Pemutakhiran DPT seringkali masih mengalami persoalan. Berdasarkan data dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kemendagri kepemilikian KTP elektronik baru sebesar 99%. Penduduk yang belum memiliki KTP elektronik masih berpotensi bertambah dari kalangan usia muda atau penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Ketua Bawaslu Abhan meminta poin-poin pengawasan pemutakhiran DPT lebih detail diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). “Harus detail hal-hal apa saja yang menjadi konsentrasi Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2020,” sebutnya di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Selanjutnya dalam tahapan penyelenggaraan, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 11 Desember 2019 - 5 Maret 2020. Untuk pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 16 Juni - 18 Juni 2020. Sedangkan tahapan penetapan pasangan calon diumumkan pada 8 Juli 2020.

Masih berdasarkan PKPU 15/2019, pelaksanaan kampanye berlangsung dari 11 Juli - 19 September 2020 yang meliputi pertemuan terbuka dan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, debat publik antarpasangan calon serta kampanye melalui media massa.

Sementara untuk tahapan pemungutan suara, proses produksi dan pendistribusian dilaksanakan 19 Juli - 22 September 2020. Lalu pemungutan suara dilakukan pada 23 September 2020. Berikutnya, proses penghitunga suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat TPS hingga kabupaten dan provinsi berlangsung dari 23 September - 4 Oktober 2020. Pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara paling akhir pada 5 Oktober 2020.

Bawaslu sendiri mempunyai strategi-strategi pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada 2020. Strategi ini dilakukan supaya pilkada berlangsung secara jujur, adil dan demokratis.

Kepada Anda para pembaca, kami akan menjabarkan strategi-strategi Bawaslu dalam menghadapi Pilkada 2020 untuk selanjutnya akan dikemas melalui lima tulisan berseri. Setiap tulisan bakal mendeskripsikan strategi pengawasan dari kelima divisi yang ada di Bawaslu, yakni: Divisi Hukum, Divisi SDM, Divsi Pengawasan, Divsi Penindakan, dan Divisi Sengketa.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu