• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Perintahkan Bawaslu Daerah Dalami Pengetahuan Adjudikasi

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan pengarahan Diskusi Terpumpun Tentang Perumusan Isu-Isu Krusial Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotadi JAkarta, Kamis (9/01/2020) malam/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengajak Bawaslu Provinsi terus belajar tentang adjudikasi. Dia menginginkan seluruh pengawas pemilu sampai tingkat kabupaten/kota mendalami pengetahuan dan kemampuan melakakukan mediasi dalam menyelesaikan sengketa proses Pilkada Serentak 2020.

"Bawaslu Provinsi perlu memperdalam keahlian mediasi yang diselenggarakan Bawaslu. Bahkan, Bawaslu Provinsi perlu menurunkan semua pengetahuan mediator itu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota," katanya di Jakarta, Kamis (9/01/2020) malam.

Baca juga: Bagja Nilai Mediasi Untungkan Bawaslu Tanpa Ketentuan Ketat Layaknya Litigasi 

Meskipun beberapa pimpinan Bawaslu Provinsi telah mengikuti pendidikan mediator, tetapi Bagja menyatakan, kebutuhan mediator yang bersertifikat juga harus dimiliki pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk itu, Bawaslu Provinsi diharapkan bisa membantu upaya pendidikan mediator kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bagja mengingatkan, kemampuan mediator itu bermanfaat saat pilkada. "Mediasi dan penyelesaian sengketa membutuhkan keahlian. Itu semua menjadi amanah bagi Bawaslu Provinsi untuk memenuhi kebutuhan tersebut," ujar alumnus magister hukum di Belanda tersebut.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menegaskan, Bawaslu akan menyelesaikan modul-modul adjudikasi yang digunakan untuk menjadi bahan bacaan dan pembelajaran bagi Bawaslu daerah. Bahkan, Bagja mengharapkan modul itu dikembangkan menjadi buku-buku adjudikasi Bawaslu sehingga masyarakat juga mengetahui bagaimana adjudikasi Bawaslu.

"Kita (Bawaslu) rencanakan modul itu sudah selesai sekitar awal Februari tahun ini. Lalu kita buat menjadi buku," terang dosen ilmu hukum Universitas Al-Azhar Jakarta tersebut.

Baca juga: Di Komnas HAM, Bagja Sampaikan Prinsip Pelaksananaan Mediasi Bawaslu 

Pada kesempatan ini, Bagja menjadi pembicara akhir dan menutup kegiatan Diskusi Terpumpun Tentang Perumusan Isu-Isu Krusial Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Adapun pembahasan yang dilakukan sejak 8 Janurai hingga 11 Januari 2020 membahas beberapa isu, yakni kelembagaan, subjek sengketa, objek sengketa, musyawarah, penerimaan permohonan, dan registrasi permohonan.

"Setelah pelatihan medator, diskusi Perbawaslu Sengketa, kemudian kita akan lanjutkan pembahasan terfokus di kantor Bawaslu untuk finalisasi materi-materi mediasi dan adjudikasi Bawaslu," tuturnya.

Baca juga: Wujudkan Pilkada 2020 Lebih Baik, Bawaslu Gandeng Berbagai Pemangku Kepentingan 

Adapun pertimbangan usulan untuk perubahan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 itu antara lain:

Pertama, nomenklatur lembaga, penyesuaian penamaan lembaga pengawas pemilu di tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017, yang semula Panitia Pengawas Pemilu menjadi Badan Pengawas Pemilu.

Kedua, subjek yang terdiri dari pasangan calon dan bakal pasangan calon, sesuai dengan penafsiran terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 perihal peserta pemilihan misalnya, terhadap bakal pasangan calon dapat menjadi pemohon dalam tahapan pra pendaftaran dan tahapan pendaftaran.

Ketiga, bbjek terbagi atas: hak peserta pemilihan yang dirugikan secara langsung oleh penyelenggara pemilihan akibat dikeluarkannya Surat Keputusan atau Berita Acara. Juga, hak peserta pilkada yang merasa dirugikan secara langsung oleh peserta lainnya.

Keempat, pengaturan teknis pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa. Aturan ini seperti mediasi dan adjudikasi dilakukan secara bersamaan. Caranya mempertemukan para pihak untuk melakukan musyawarah dan mencapai mufakat. Disebutkan, majelis musyawarah menawarkan Kesepakatan kepada para pihak pada setiap tahapan musyawarah. Bawaslu memutus penyelesaian sengketa pemilihan. Lalu, penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan, yaitu penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan menggunakan mekanisme musyawarah dengan acara cepat.

Baca juga: Mulai 8 Januari, Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi 

Kelima, penerimaan permohonan dan pengajuan permohonan langsung dan tidak langsung. Selain prosedur pengajuan permohonan secara langsung, permohonan dapat dilakukan secara tidak langsung yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) agar lebih memperluas aksesibilitas. Lalu, dilakukan pula sinkronisasi waktu penerimaan permohonan melalui aplikasi SIPS dengan penerimaan permohonan yang diajukan secara langsung

Terakhir, registrasi permohonan penambahan waktu untuk verifikasi formil dan materil yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu. Peranan anggota Bawaslu untuk menilai kelengkapan dokumen Permohonan dan perbaikannya sebelum diregistrasi. Dan, memberikan jangka waktu lebih kepada anggota Bawaslu untuk menilai permohonan.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu