• English
  • Bahasa Indonesia

Arahan Pimpinan Bawaslu Kepada 29 Kasek Baru

Kiri ke kanan: Anggota Bawaslu M Afifuddin, Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro, Ketua Bawaslu Abhan, dan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menghadiri pelantikan 29 kasek Bawaslu tingkat provinsi di Jakarta, Senin 30 Desember 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tiga pimpinan Bawaslu memberikan arahan kepada 29 kepala sekretariat (kasek) Bawaslu tingkat provinsi yang baru dilantik.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, tugas seorang kasek tidak hanya memfasilitasi segala kebutuhan pimpinan. Namun, dia menegaskan kasek harus bisa hadir di tengah jajaran aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai honorer. Dia pun meminta agar tidak mengotak-otakkan pegawai antara orang terdekat maupun yang tidak dekat secara pribadi.

"Kasek harus bisa merangkul semua yang terlibat dalam lingkungan kerjanya. Tidak boleh dibeda-bedakan," katanya saat memberi wejangan kepada 29 kasek usai dilantik di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2012-2017 ini menambahkan, tanggung jawab kasek Bawaslu tingkat provinsi lebih berat dibandingkan sekertaris daerah (sekda). Baginya, hal tersebut karena kasek harus bisa melayani lima atau tujuh pimpinan Bawaslu tingkat kabupaten/kota di daerahnya. "Sedangkan sekda hanya melayani satu gubernur saja," ucapnya.

"Maka itu, kasek harus bisa hadir di tengah agar roda organisasi bisa berjalan dengan baik. Harus imbang antara satu anggota dengan lainnya," tambah Abhan.

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo berharap, empat kasek dari Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Jambi cepat beradaptasi dan belajar mengenai seluk beluk Bawaslu. Menurutnya, empat kasek tersebut merupakan orang-orang baru dalam dunia pengawasan pemilu, terutama mengetahui empat fungsi penting Bawaslu, yaitu pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa.

"Pemahaman tupoksi bawaslu sangat penting. Supaya ketika menjalankan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Menurut Dewi, pelantikan pejabat tinggi pratama merupakan pencapaian luar biasa. Ibarat kontestasi pilkada, pelantikan sudah selesai. Baginya, tanpa ada politik uang, isu SARA menggunakan fasilitas negara, mobilisasi ASN. "Semuanya berjalan dengan jujur dan adil," sebutnya.

"Kasek juga punya peran untuk kawal pikada serentak. Memastikan semua tahapan telah jurdil. Semoga amanah ini menjadi berkah dunia akhirat," tambah Dewi.

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin meminta para kasek segera melakukan konsolidasi dengan pimpinan Bawaslu dan jajaran struktural. Baik kasek yang baru maupun kasek petahana yang telah lebih dulu mengenal lingkungan kerja Bawaslu.

"Kasek harus bisa memahami apa yang diinginkan komisioner. Agar hubungannya harmonis dan tidak kaku. Jika ada masalah duduk bersama berbagi peran dan kewenangan," ujarnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Abdul Hamid

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu