Semarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan mengatakan perlu dilakukan sinkronisasi peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“Untuk menyempurnakan Pemilihan 2024 perlu adanya sinkronisasi PKPU dan Perbawaslu setiap Tahapan supaya bisa berjalan selaras," kata Abhan saat menghadiri kegiatan seminar nasional Fenomena Pilkada Serentak 2020 dan Resolusi Penyelenggara Menuju Pemilihan Serentak 2024 yang diselenggarakan KPU Kota Semarang, Selasa (23/3/2021).