Teluk Wondama, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan dasar dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Teluk Wondama berkaitan dengan persoalan daftar pemilih tetap (DPT), bukan persoalan politik uang atau pengerahan massa.
“Kalau Kita melihat apa dasar MK memutus agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang, maka poinnya adalah masaalah DPT, Bukan karena persoalan money politic atau pengerahan massa,” kata Fritz dihadapan pengawas pemilu Teluk Wondama di Papua Barat, Rabu (7/4/2021).