• English
  • Bahasa Indonesia

16 PSU Putusan MK, Afif Minta Bawaslu di Daerah Segerakan Koordinasi

Anggota Bawaslu M.Afifuddin/foto: Jaa Pradana (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan banyaknya Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai hasil putusan MK harus segera ditindaklanjuti. Salah satu tindaklanjut dengan koordinasi bersama KPU Daerah (KPUD).

Menurut Afif, persiapan mendasar seperti tata laksana pengawasan yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus kembali dirembukkan. Dia menjelaskan pengawasan yang ada di TPS bisa diperketat, armada pengawasnya, pengawas tingkat desa, dan beberapa hal lainnya.

"Kita harus siap dalam koordinasi bersama KPU itu semua termasuk tahapan waktu kapan dilaksanakannya begitu," ucap Kordiv Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu tersebut di Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Selain itu, Afif juga menegaskan protokol kesehatan (prokes) harus tetap menjadi pertimbangan khusus karena masih terdapat banyak kasus. Maka dari itu dirinya meminta agar ada juga pembicaraan soal anggaran terkait sarana prasarana untuk mengadakan PSU sesuai prokes yang ditetapkan.

"Saya kira prokes masih jadi standar pelaksanaan pemilihan karena saat ini wabah masih ada. Cuma terkait anggaran para pihak yang harus membahas," tuturnya.

Berikut 16 PSU putusan MK yang harus dilaksanakan, diantaranya:

1. PSU PHP Kabupaten Teluk Wondama
nomor perkara 32/PHP.BUP-XIX/2021
2. PHP Kabupaten Sekadau nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021.
3. PHP Kabupaten Yalimo dengan nomor perkara 97/PHP.BUP-XIX/2021
4. Kabupaten Nabire nomor perkara 101/PHP.BUP-XIX/2021 dan nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021.
5. PHP Provinsi Kalimantan Selatan Nomor perkara 124/PHP.GUB-XIX/2021.
6. PHP Kabupaten Morowali Utara nomor 104/PHP.BUP-XIX/2021,
7. 57/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Halmahera Utara
8. 16/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
9.PHP Walikota Banjarmasin nomor perkara 21/PHP.KOT-XIX/2021
10. 37/PHP.BUP-XIX/2021 Pemilihan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan
11. nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Indragiri Hulu,
12. PHP Bupati Labuhanbatu dengan nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021
13.permohonan PHP Kabupaten Rokan Hulu dengan nomor perkara 70/PHP.BUP-XIX/2021
14.PHP Kabupaten Mandailing Natal nomor perkara 86/PHP.BUP-XIX/202, dan
15.PHP Gubernur Jambi dengan nomor perkara 130/PHP.GUB-XIX/2021.
16. PHP Bupati Bupati Kabupaten Boven Digoel nomor perkara 132/PHP.BUP-XIX/2021, Majelis menyatakan menerima permohonan permohon untuk seluruhnya dan memerintahkan KPU melakukan pemugutas suara ulang tanpa pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu