Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, kedudukan Bawaslu dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemberi keterangan saja.
Bagja menjelaskan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan keterangan dalam sengketa PHPU sesuai yurisdiksi, apabila sudah berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu.