Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu tengah mengkaji kedudukan hukum Bawaslu tingkat kabupaten/kota dalam Pilkada Serentak 2020. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, Bawaslu tingkat kabupaten/kota bisa mengawasi hajatan pilkada tahun depan.
"Kita sudah mempunyai beberapa dasar atau petunjuk yang mendukung kenapa Bawaslu kabupaten/kota dapat melakukan pengawasan (Pilkada 2020)," ucapnya saat menjadi narasumber dalam FGD Analisis Kedudukan Hukum Bawaslu Kabupaten Kota dalam Pilkada 2020 di Jakarta, Jumat (22/11/2019) malam.