• English
  • Bahasa Indonesia

Dewi Sebut Sanksi Adat Politik Uang Lebih Menakutkan

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Tatap Muka kepada Kelompok Masyarakat Rentan di Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis 19 Desember 2019/Foto: Muhtar

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan, sanksi adat perbuatan politik uang dalam pemilihan lebih menakutkan daripada sanksi dalam UU. Hal ini Dewi ungkapkan usai melihat Tari Paduppa.

Dalam tarian adat Sulawesi Selatan itu, nampak empat penari laki-laki berbaju hitam memperagakan adegan transaksi politik uang. Di akhir tarian nampak terjadi perkelahian hingga terjadinya pembunuhan karena ada pihak yang menolak politik uang.

"Sanksi adat (politik uang) lebih menakutkan, bisa terjadi pembunuhan," ucap Dewi dalam Sosialisasi Tatap Muka kepada Kelompok Masyarakat Rentan di Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2019).

Menurutnya, tarian tersebut menunjukan masyarakat adat menganggap hak pilih merupakan suatu kehormatan. Memang, kata Dewi, sanksi sosial lebih berat daripada sanksi yang diatur negara. Maka dari itu akan sangat efektif politik uang dilawan oleh masyarakat.

"Kalau dilawan kekuatan masyarakat, saya percaya politik uang bisa dibasmi dari Indonesia tercinta," cetus dia.

Sementara Akademisi Universitas Indonesia Widyaningsih dalam sosialisasi tersebut meminta masyarakat Bulukumba mencermati setiap tahapan pemilihan. Hal ini supaya hak pilihnya dapat terwadahi serta berpartisipasi aktif menyukseskan pesta demokrasi.

Wanita yang karib disapa Nunung itu juga mengingatkan adanya hal-hal tidak diperbolehkan pemilih dalam partispasi pemilihan. Salah satunya, pemilih tidak memalsukan dokumen untuk pemilihan. Pasalnya, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

Nunung menjelaskan, dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan data pemilih. "Saya minta Bapak/Ibu jangan pernah memalsukan data dokumen terkait data pemilihan," pintanya.

Kemudian di tahapan pencalonan, lanjut Nunung, apabila ada calon kandidat dari perseorangan, maka kalau mau mendukungan cukup memberikan salinan KTP saja. "Jangan mau ngasih fotokopi KTP dengan embel-embel uang," pintanya.

Selain itu, Nunung mengingatkan, supaya masyarakat tidak sembarangan meminta KTP tanpa persetujuan pemiliknya untuk mendukung. Hal tersebut juga merupakan tindak pidana.

"Tanpa kita sadari ternyata ini tindak pidana pemilu. Ada hal-hal niat baik kita ternyata bisa disalahgunakan oleh kandidat. Tolong dicermati," pungkasnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu