Bawaslu Ingin Sistem Noken Diatur dalam Penjabaran Pasal 18B UUDNRI
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu ingin sistem noken yang digunakan dalam pemilihan di Papua, diatur dalam penjabaran Pasal 18B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Abhan saat diskusi virtual dengan tema Desain Asimetris untuk Papua dalam Kerangka Dinamika dan Tantangan Penyelenggara Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak 2024, Kamis, (10/6/2021).

"Untuk menegakkan keadilan pemilu serta adanya kepastian hukum, sistem noken perlu diatur secara tegas dalam undang-undang sebagai penjabaran dari Pasal 18B UUDNRI," ungkapnya.

Supervisi PSU Kalsel, Dewi Apresiasi Makin Banyak Keterlibatan Perempuan
Ditulis oleh : Ranap Tumpal HS pada :

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Mengunjungi sembilan TPS di Kota Banjarmasin dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo punya kesan manis. Dia memberikan apresiasi atas banyaknya pelibatan perempuan sebagai penyelenggara. Hal tersebut semakin menambah optimistis kedewasaan berpolitik Kalsel dalam memberikan tempat bagi kalangan perempuan.

Cegah Potensi Pelanggaran, Bawaslu Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pemilu di Kalsel
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Kabupaten Banjar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan memberikan apresiasi terhadap penyelenggara dalam menjalankan prosedur pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal itu terlihat dari perlengkapan pemungutan suara tersedia dalam jumlah dan waktu yang tepat.

Pemilihan Berulang di Banjarmasin dan Ketidaktahuan Warga Pulau Bromo Soal Alasan PSU
Ditulis oleh : Ranap Tumpal HS pada :

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Buat sebagian warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Pilkada Serentak 2020 terasa begitu panjang. Setelah, pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Banjarmasin pada 28 April lalu, giliran PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel digelar hari ini. Pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri pun menetapkan hari libur teruntuk daerah yang melaksanakan PSU.

Sukses Tekan Pelanggaran, Antisipasi Politik Uang Jadi Jurus Jitu Bawaslu
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Tapin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memberikan kiat jajarannya di Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel), sehingga berhasil mencegah potensi pelanggaran saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub). Hal itu disampaikan Bagja usai meninjau beberapa TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin dan Kabupaten Banjar, Rabu (9/6/2021).

"Kami (Bawaslu) sudah melakukan banyak antisipasi terhadap potensi politik uang," ujarnya.

Afif Lakukan Pengawasan Melekat PSU Pilgub Kalsel Empat TPS di Kabupaten Banjar
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Banjar, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Mochammad Afifuddin melakukan pengawasan melekat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Secara maraton, dia mengunjungi empat TPS yang tersebar di Kabupaten Banjar.

Awasi PSU Empat TPS Pilgub Kalsel, Abhan: Semua Proses Berjalan Lancar
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Kabupaten Banjar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Ketua KPU, Ilham Saputra melakukan supervisi keempat TPS pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/6/2021).

Kunjungi Sejumlah TPS PSU Pilgub Kalsel, Dewi Tanpa Bosan Ingatkan Konsistensi Syarat Hak Pilih
Ditulis oleh : Ranap Tumpal HS pada :

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa bosan mengingatkan hak pilih hanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan DPPh (Daftar Pemilih Pindahan). Dia mengingatkan konsistensi dalam menaati peraturan perundang-undangan sehingga tak lagi bermasalah.

Afif Cek Kesiapan Dua TPS di Banjar Jelang PSU Pilgub Kalsel
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Banjar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Mochammad Afifuddin melakukan patroli pengawasan sekaligus mengecek kesiapan dua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimatan Selatan (Kalsel) 2020 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengunjungi TPS 001 dan 002 Desa Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Selasa (8/6/2021).

Patroli Pengawasan ke TPS, Abhan Tak Ingin Lagi ada PSU di Pilgub Kalsel
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Banjar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan berharap tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020. Hal itu dikatakan Abhan saat melakukan patroli pengawasan beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Martapura, Kelurahan Sungai Paring, Kabupaten Banjar, Selasa malam, (8/6/2021).

"Saya harap petugas bisa laksanakan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Supaya tidak ada PSU kembali di tempat ini," ungkapnya.

Jelang Coblosan PSU Pilgub Kalsel, Bagja Ingatkan KPPS Gunakan DPT Pilkada 2020
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Banjar Baru, Bawaslu - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan jajaran petugas TPS agar cermat menentukan pemilih yang telah terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada pada 9 Desember 2020. Menurutnya, warga yang terdata dalam DPT itu dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Supervisi Pengawasan di Banjar PSU Pilgub Kalsel, Dewi Ingatkan Pentingnya Jaga Hak Pilih
Ditulis oleh : Ranap Tumpal HS pada :

Banjar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta adanya hasil dari pencermatan daftar pemilih tetap (DPT) secara akurat dalam menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Baginya amat penting melindungi hak pilih agar tak disalahgunakan.

Dewi menjelaskan pemilih yang bisa menyalurkan hak pilihnya yaitu warga yang terdaftar dalam dafta pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan DPPh (Daftar Pemilih Pindahan).

Koordinasi dengan KPU, Dewi Tegaskan Bawaslu Lakukan Simulasi PSU Pilgub Kalsel
Ditulis oleh : Andrian Habibi pada :

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan sejumlah langkah antisipasi meminimalisir potensi pelanggaran dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal ini dia utarakan saat menghadiri undangan dari KPU Kalsel di Banjarmasin, Senin (7/6/2021)

Bawaslu Harap Trainers SKPP dapat Membangun Kesadaran Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu
Ditulis oleh : Dinar Safa pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan perlu menyamakan frekuensi bagi para peserta training of trainers untuk membangun kesadaran masyarakat khususnya pada nilai-nilai pemilu dan demokrasi. Menurutnya, program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) merupakan ujung tombak kepedulian masyarakat terhadap pemilu.

Bawaslu Siapkan SE Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pilkada
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu merumuskan surat edaran (SE) pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada bersama Bawaslu Provisi se-Indonesia. Hal ini demi adanya perbaikan dan pengaturan sesuai kondisi terkini.