Dikirim oleh Bawaslu Provinsi pada
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat memberikan arahan dalam membuka SKPP Tingkat Dasar Tahun 2021 di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu, 08 September 2021/Foto: Fandi (Humas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara).
 
 
Kolaka, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan pada peserta SKPP terkait konsekuensi menjadi penyelenggara pemilihan utamanya saat menjadi pengawas pemilihan. Hal ini disampaikan saat membuka Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Dasar Tahun 2021 di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
 
“Proses demokrasi memberikan kita semua kesempatan mengawasi nah tetapi ada konsekuensi yang terjadi salah satunya adalah mengawal pemberantasan politik uang dan pelangaran netralitas ASN,” ucap Fritz di Kolaka, Sultra (8/9/2021).
 
Dia juga menjelaskan proses demokrasi itu memiliki banyak unsur yaitu KPU, Bawaslu sebagai penyelenggaranya dan dibantu oleh TNI/Polri yang menjaga keamanannya. Fritz menambahkan unsur yang paling penting juga Pemerintah Daerah yang mendukung proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan proses daftar pemutakhiran data.
 
“Menjaga proses Demorasi tidak bisa hanya KPU dan Bawaslu saja, tidak mungkin satu Kabupaten/Kota yang hanya memiliki 3 (tiga) Anggota mengawasi seluruh penduduk di Kolaka, Kolaka Utara dan Bombana, maka dari itu partisipasi masyarakat itu menjadi bagian dari proses demokrasi,” ungkapnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Fritz meminta para peserta SKPP dapat membantu mengawal proses demokrasi tidak hanya pada saat pemilihan, namun harus dari awal proses tahapan sampai disahkannya pemenang pemilu oleh KPU. “Ini adalah kesempatan teman-teman dalam mengikuti kegiatan SKPP, saya ucapkan terima kasih atas partisipasinya mengikuti SKPP dan mau menjadi bagian dari Bawaslu,” tutupnya.
 
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Poitu Murtopo menerangkan Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan asas-asas Pemilu yang terdapat dalam Pasal 89 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 
 
Dia menegaskan Bawaslu dalam melaksanakan fungsinya harus mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah setempat. “Kegiatan SKPP ini menjadi momentum untuk menciptakan kader pengawas partisipatif yang handal pada Pemilu tahun 2024 nantinya, oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka mendukung secara penuh kegiatan SKPP ini,” ucapnya.
 
Penulis: Sastriana (Humas Bawaslu Sulawesi Tenggara)
Editor : Reyn Gloria