Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan parameter integritas penyelenggara pemilu telah diatur dalam kode etik penyelenggara pemilu. Hal itu menurutnya menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara dalam bekerja.
"Bagi penyelenggara panduannya adalah kode etik dan lembaga penegak kode etik pemilu adalah DKPP," katanya dalam webinar berjudul Upaya Mewujudkan Integritas Penyelenggara Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Selasa (7/9/2021).
Abhan mengatakan setiap penyelenggara pemilu memegang teguh prinsip moral dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelengarakan pemilu. "Sehingga muara dari integritas penyelenggara pemilu kemudian melahirkan wibawa kelembagaan penyelenggara pemilu yang akuntabel sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang mengaturnya," ungkap dia.
Hanya saja, lanjut Abhan, integritas tidak hanya harus dimiliki oleh penyelenggara, melainkan peserta dan masyarakat pemilih juga harus memiliki integritas. Baginya hal itu menjadi kunci sukses pelaksanaan pemilu.
"Integritas harus dimiliki semua pihak yang terlibat dalam proses penyelenggara pemilu," ujarnya.
Ketua DKPP Muhammad Alhamid menambahkan integritas penyelenggara harus dijadikan sebagai kebutuhan tidak sekadar melepas kewajiban. "Integritas itu adalah satu hal yang sangat penting untuk dijadikan dasar perilaku setiap penyelenggara pemilu," tegasnya.
Secara sederhana Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan kerja-kerja berintegritas penyelenggara pemilu yaitu pengadministrasian yang akuntabel.
"Turunan paling sederhana dari integritas itu prinsip akuntablitas. Artinya akuntabel secara sederhana lakukan apa yang tercatat yang intinya bekerja sesaui dengan regulasi dan catat apa yag dilakukan intinya buat laporan," kata Viryan.
Editor: Ranap THS