Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu ingin sistem noken yang digunakan dalam pemilihan di Papua, diatur dalam penjabaran Pasal 18B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Abhan saat diskusi virtual dengan tema Desain Asimetris untuk Papua dalam Kerangka Dinamika dan Tantangan Penyelenggara Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak 2024, Kamis, (10/6/2021).
"Untuk menegakkan keadilan pemilu serta adanya kepastian hukum, sistem noken perlu diatur secara tegas dalam undang-undang sebagai penjabaran dari Pasal 18B UUDNRI," ungkapnya.