Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu simpulkan laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor: 002/LP/PL/RI/00.00/IX/2022 yang disampaikan oleh MG, Selasa, (27/9/2022) terkait adanya dugaan kampanye Anies Baswedan tidak penuhi syarat materil.
Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, syarat tersebut tidak terpenuhi karena berdasarkan Undang-undang 7 Tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu.