• English
  • Bahasa Indonesia

Puadi Prediksi Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilu 2024 Masih Marak

Tangkapan layar Anggota Bawaslu Puadi saat mberikam sambutan dalam Webinar Nasional Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN Dalam Pemilu dan Pilkada 2024, yang diadakan oleh Universitas Bina Bangsa, Jumat, (24/09/2022).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi memprediksi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak 2024 akan tetap terjadi. Hal tersebut didasari oleh maraknya ASN yang melanggar aturan pada Pilkada 2020 lalu, bahkan terdapat ASN yang dikenai sanksi.

"Hal tersebut memberi gambaran persoalan netralitas ASN bisa terulang kembali pada pemilu dan pemilihan," katanya dalam Webinar Nasional Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN Dalam Pemilu dan Pilkada 2024, yang diadakan oleh Universitas Bina Bangsa, Jumat, (24/09/2022).

Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Pilkada 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN. Terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial. Sedangkan 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik. Kemudian, 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol. Sebanyak 110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini menambahkan, Bawaslu menemui kesulitan untuk menindak pegawai pemerintah non ASN yang kerap dimobilidasi oleh kepentingan politik tertentu saat pesta demokrasi. Hal tersebut merusak upaya Bawaslu dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya menegakkan netralitas ASN.

"Maka harus ada sinergitas kolaborasi bersama pemerintah, Komisi ASN, Kemendagri, KemenpanRB, BKN serta pemda yang berkaitan. Hal itu demi menjaga kualitas pemilu yang integritas dari sisi proses dan hasil," tuturnya.

Puadi menambahkan, sinergitas tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN bersama Kemendagri, KemenpanRB, KASN, dan BKN, yang telah ditandatangi pada Kamis (22/09/2022).

"Mahasiwa bisa membaca pedoman tersebut, bahwa ASN tetap memiliki hak untuk memilih, tetapi haknya dibatasi. Harus menjaga dan menyalurkan hak politiknya. Tidak boleh umbar aurat politik sembarang tempat," tuturnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu