Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Muhammad Gazali Hadis mengungkapkan, dari uji petik yang dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2022, mendapati sejumlah pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) dalam DPB kategori meninggal yang tidak dapat dikonfirmasi.
Uji petik dilaksanakan dengan memastikan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Maros periode April 2022 dengan berkordinasi langsung pemerintah kelurahan/desa yang telah ditentukan.