Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menyatakan butuh pelatihan khusus untuk investigator dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberi kewenangan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan investigasi.
Menurutnya, untuk melakukan suatu penyelidikan dalam investigasi tidak bisa sembarangan dan asal-asalan. Perlu, tambahnya, ada pola yang mengatur proses investigasi dari hulu ke hilir berupa aturan yang mengikat.