Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, kemampuan mediasi yang diberikan kepada jajaran Bawaslu tingkat provinsi dapat menguntungkan karena dapat membantu menyelesaikan sengketa kepemiluan tanpa harus masuk ranah litigasi.
Hal itu disampaikannya saat menutup acara bertema "Pelatihan Dasar Mediator bagi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi" di Jakarta, Selasa (10/12/2019).