Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pimpinan Bawaslu meminta informasi soal legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi pilkada dipublikasikan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini dianggap penting guna menegaskan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi pilkada sebagai kepastian hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan memerintah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk lebih informatif dalam melakukan pendidikan pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Dia menyatakan, informasi yang cepat menjadi salah satu perhatian Bawaslu daerah karena masyarakat membutuhkan informasi-informasi dari Bawaslu.
"Kehumasan ke depan harus lebih baik, 'up to date', tidak ketinggalan. Apa yang disampaikan adalah yang ditunggu publik, kerja profesional dan cepat dibutuhkan," katanya di Jakarta, Kamis (30/01/2020).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, semua informasi dari Bawaslu harus bisa menampilkan tugas dan fungsinya sekligus pusat informasi dan berita kepemiluan yang menjelaskan kejadian dan aturan dalam berita. Dia pun mengharapkan Bawasu daerah lebih informatif dalam memberikan pencerahan kepada publik.
"Bawaslu daerah harus bisa meramu informasi yang terang kepada publik karena informasi itu akan dipertanggungjawabkan," katanya di Jakarta, Kamis (30/01/2020).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam Rapat Koordinasi Komite Intelijen Pusat (Kominpus) di Jakarta, Rabu (29/1/2020), Ketua Bawaslu Abhan memaparkan hasil evaluasi Pilkada 2015 hingga Pilkada 2018 sebagai antisipasi pengawasan Pilkada 2020. Salah satunya, mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN (aparatur sipil negara), TNI, dan Polri.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan potensi calon petahana pada Pilkada Serentak 2020 tinggi. Menurutnya, dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada, potensi calon petahana ada di 230 daerah. Selain itu, dia pun mengkhawatirkan meningkatnya fenomena calon tunggal.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu membedah norma netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemaknaan ASN yang tertuang dalam pasal 70 dan 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut dilakukan guna memberikan kejelasan bagi Pengawas Pemilihan terkait pemaknaan Pasal 70 dan Pasal 71 dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Hubungan Lembaga (Hubal) Fritz Edward Siregar mengatakan, nantinya hasil analisis dalam diskusi kelompok terpumpun ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pegujian Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, putusan MK ini memberikan kepastian hukum legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam Pilkada 2020.
Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar menerangkan, filosofi norma Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Menurutnya, aturan tersebut mengharuskan pejabat publik untuk berhenti atau mengundurkan dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai peserta pilkada.
"Itulah alasan TNI, Polri, ASN, dan Pegawai BUMN harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju dalam kontestasi pilkada," katanya di Kota Padang, Selasa (28/01/2020).
Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menerangkan, potensi pembatalan sebagai calon peserta Pilkada 2020 tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri sesuai Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Untuk itu, dia meminta calon petahana memahami aturan netralitas tersebut lantaran calon petahana bisa mendapat sanksi diskualifikasi bila melanggar.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan strategi mengawasi Pilkada 2020 dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2020 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta. Menurutnya ada tiga dimensi utama Bawaslu dalam menjalankan kewenangannya, yaitu: pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menyambut Pilkada Serentak 2020, Ketua Bawaslu Abhan meminta pemetaan untuk daerah-daerah mana saja yang sudah siap secara daring terkait Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Menurutnya, hal ini menjadi tugas besar yang harus dilakukan mengingat ada 270 daerah yang melaksanakan pilkada.
Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam menyambut gelaran Pilkada Serentak 2020, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengharapkan adanya kolaborasi antara Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Hal ini menurutnya menjadi penting agar Bawaslu dapat memetakan daerah-daerah mana yang memiliki potensi sengketa kepemiluan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan melantik dan mengambil sumpah/janji sembilan orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Abhan meminta sembilan Anggota Bawaslu baru itu cepat beradaptasi dengan lingkungan kerja untuk menghadapi Pilkada 2020.
Agam, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, Panitia Pengawas Pemilihan tingkat Kecamatan (Panwascam) harus menyiapkan kerja-kerja yang mampu mendeteksi kemungkinan pelanggaran dalam setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.
"Teliti dalam mendeteksi setiap potensi pelanggaran di setiap tahapan, termasuk tahapan rekrutmen PPK dan tahapan pencalonan yang sedang berjalan sekarang ini," ujarnya kepada seluruh panwascam di Kabupaten Agam, pada Senin (27/01/2020).
Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jelang Pilkada Serentak 2020, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) untuk membuat berita acara hasil pleno sebelum melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).