Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menghadapi Pilkada Serentak 2020, Bawaslu menyiapkan program penguatan untuk menangani berbagai macam pelanggaran. Salah satu yang kian menjadi momok adalah politik uang, pelanggaran ini masih marak terjadi dari waktu ke waktu walau peserta pemilihan mengetahui adanya jeratan sanksi.
Pematang Siantar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, hasil pengawasan dalam formulir A (form A) dilakukan dalam laporan berbentuk digital untuk Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, para pengawas akan mengunggah form A di www.bawaslu.net.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sekretariat Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro melantik dan mengambil sumpah janji 43 orang pejabat administrator di lingkungan Bawaslu di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Di sela pelantikan tersebut, Gunawan mengingatkan pejabat struktural yang dilantik untuk menempati posisi barunya agar berusaha mempertahankan opini pengelolaan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diraih selama empat tahun berturut-turut.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu sedang menyusun sistem digitalisasi pengawasan. Dengan sistem ini, temuan dugaan pelanggaran manual oleh pengawas pemilu nantinya akan dituangkan dan didokumentasikan dalam bentuk digital. Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu M Afifuddin saat memantau Try Out Sistem Digitalisasi Pengawasan di Jakarta, Jumat (17/1/2020)
"Sistem ini akan memudahkan jajaran pengawas pemilu untuk melaporkan temuan dugaan pelanggaran (formulir pengawasan/form A)," ujarnya.
Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta istilah pengawas (panwas) tingkat desa/kelurahan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) harus konsisten mengadopsi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski panwas akan mengawasi hajatan pilkada, Fritz mengimbau tetap menggunakan istilah Panwas Desa/Kelurahan, bukan dengan sebutan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) yang disebutkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.
Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan berharap, Pengawas (Panwas) Desa/Kelurahan Pilkada Serentak 2020 menguasai teknologi. Menurutnya, Panwas Desa/Kelurahan setidaknya bisa mengoperasikan telepon seluler guna mendokumentasikan 'form' A pengawasan.
Dia mengatakan, Divisi Pengawasan Bawaslu saat ini tengah merancang digitalisasi form A pengawasan Pilkada 2020. Karena itu, Abhan berharap rekrutmen Panwas Desa/Kelurahan melahirkan tenaga yang melek teknologi.
Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta petunjuk teknis (juknis) perekrutan Panitia Pengawas (Panwas) Desa/Kelurahan yang tengah disusun tidak mempersulit warga yang ingin bergabung. Dia juga menegaskan, juknis tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang dan Peraturan Bawaslu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Upaya Bawaslu menekan pelanggaran untuk Pilkada Serentak 2020 telah disiapkan sejak dini. Bawaslu berencana menggelar Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, kegiatan tersebut rencananya akan dihadiri oleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang akan melaksanakan pemilihan gubernur bupati dan walikota pada 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2020. Audiensi dilakukan di Kantor Kemendagri Gambir Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar membeberkan sembilan tantangan bagi Bawaslu dalam menegakkan hukum pemilu untuk Pilkada 2020 mendatang.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara Nomor 01-PKE-DKPP/2020 dengan teradu Anggota KPU Wahyu Setiawan. Dalam putusannya, DKPP memberhentikan tetap Wahyu Setiawan sebagai pimpinan KPU karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Bawaslu pun siap mengawal proses pergantian antar waktu (PAW).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu turut bertanggung jawab atas terciptanya proses demokrasi yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dalam mengawal Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah menyiapkan beberapa strategi pengawasan. Strategi pengawasan yang dimiliki oleh Bawaslu dimulai dari pengawasan partisipatif hingga Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kewenangan Bawaslu dalam fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan dari waktu ke waktu semakin kuat. Namun menurut Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, apabila berkaca pada Pemilu 2019, tidak semua pihak menyadari hal tersebut.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan alasan lembaga pengawas pemilu mengadukan Wahyu Setiawan ke DKPP. Dia menegaskan, pengaduan itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Wahyu Setiawan sendiri telah mengundurkan diri sebagai Anggota KPU periode 2017-2022 yang disampaikan dalam surat tertanggal 10 Januari 2020. Namun, Abhan menyatakan, pengunduran itu tidak serta-merta menghilangkan hak penyelenggara pemilu untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menghadiri sidang perdana pemeriksaan kode etik penyelenggara Pemilu oleh DKPP dengan teradu Anggota KPU Wahyu Setiawan. Bawaslu selaku pengadu, membawa alat bukti primer dan saksi bukti dalam sidang yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (15/1/2020).