Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan strategi mengawasi Pilkada 2020 dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2020 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta. Menurutnya ada tiga dimensi utama Bawaslu dalam menjalankan kewenangannya, yaitu: pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
Tiga strategi ini, lanjut Abhan, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Abhan menjelaskan strategi pertama tentang pencegahan yang diketahui melalui berbagai upaya sosialisasi terkait dengan aturan, larangan kampanye, dan hal lain yang terkait.
"Kami sedang mengumpulkan pimpinan daerah untuk menyosialisasikan larangan di dalam pasal 71 (UU Pilkada). Ini perlu diberitahukan terlebih dahulu mencegah diskualifikasi dari calon yang melakukan pelanggaran," tuturnya, Selasa (28/1/2020).
Selain pencegahan, Abhan menyatakan strategi pengawasan menjadi hal yang sedang dilakukan pada tahapan awal Pilkada 2020 ini. Terakhir, Abhan menuturkan ada strategi penindakan yang menjadi upaya penegakan hukum pemilihan berupa rekomendasi dalam sidang administratif dan penyelesaian sengketa lewat putusan.
"Dalam penindakan Bawaslu memiliki sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu), yang didalamnya ada Bawaslu, polisi sebagai penyidik, kejaksaan selaku penuntut. Tiga lembaga inilah yang memproses penindakan dalam pemilihan," jelas dia.
Dalam mendukung tiga strategi ini, Abhan menyatakan Bawaslu akan segera meluncurkan informasi Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) Pilkada 2020. Dalam hal ini, dirinya menjelaskan akan ada tiga dimensi yang ditonjolkan yaitu penyelenggara, kontestasi dan partisipasi.
"Kami berupaya mengantisipasi segala dinamika yang ada dengan tiga kategori IKP nantinya rendah, sedang dan tinggi. Semua menuju proses final. InsyaAllah launching IKP akhir bulan ini," harapnya.
Belajar dari pengalaman, Abhan juga tidak memungkiri dalam Pilkada 2020 potensi pelanggaran tidak jauh berbeda. Akan muncul beberapa pelanggaran seperti di antaranya politik uang, hoaks ujaran kebencian, kampanye hitam, TPS rawan, pemalsuan dokumen, penggunaan fasilitas negara, kampanye di luar jadwal, kekerasan dan intimidasi, dan konflik horizontal.
Sebagai informasi dalam rapim ini, Abhan duduk bersama Komisioner KPU Hasyim Asyari, Asops Panglima TNI Mayjen TNI Tiopan Aritonang dan Asops Kapolri Irjen Rudy Sufahriadi dalam memberikan laporan atas persiapan menjelang Pilkada Serentak 2020.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Hendi Purnawan