• English
  • Bahasa Indonesia

Dewi Harapkan Bawaslu Daerah Lebih Informatif

Anggota Bawaslu saat menjadi pembicara Rapat Sosialisasi dan Penguatan Peran Kehumasan, Pelayanan Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga di Jakarta, Kamis 30 Januari 2020/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, semua informasi dari Bawaslu harus bisa menampilkan tugas dan fungsinya sekligus pusat informasi dan berita kepemiluan yang menjelaskan kejadian dan aturan dalam berita. Dia pun mengharapkan Bawasu daerah lebih informatif dalam memberikan pencerahan kepada publik.

"Bawaslu daerah harus bisa meramu informasi yang terang kepada publik karena informasi itu akan dipertanggungjawabkan," katanya di Jakarta, Kamis (30/01/2020).

Koordinator Penindakan Bawaslu itu menegaskan, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota harus bisa menciptakan produk-produk kehumasan, meski baginya bukanlah pekerjaan mudah. Apalagi, informasi yang disampaikan harus mudah dipahami pembaca tanpa melenceng dari aturan perundang-undangan. "Kerja humas itu berat. Informasinya harus sesuai UU. Tapi enak dibaca," terang dia.

Dalam acara 'Rapat Sosialisasi dan Penguatan Peran Kehumasan, Pelayanan Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga', Dewi menyampaikan dasar-dasar kehumasan sudah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Perempuan peraih gelar doktor ilmu hukum ini mencontohkan, penyebaran informasi tulisan di media dan kegiatan pimpinan Bawaslu daerah di media sosial sudah berkembang. "Saya melihat teman-teman sudah kreatif dan inovatof dan tidak pernah berhenti bekerja utuk memberikan informasi kepada publik," katanya.

Dewi pun mengingatkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penegasan Bawaslu Kabupaten/Kota pengganti frasa Pengawas Pemilihan (Panwas) harus diinformasikan terus-menerus. Menurutnya, pendidikan informasi tentang tupoksi Bawaslu Kabupaten/Kota harus dipahami masyarakat. Agar masyarakat bisa membedakan tupoksi Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 setelah putusan MK menyesuaikan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Informasi harus dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif untuk mengubah cara pandang masyarakat sehingga tugas humas adalah pertama, menyampaikan putusan MK secara sistematis dan masif," tutupnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu