Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi memandang perlu dibentuk petunjuk teknis (juknis) guna memastikan penerapan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 sesuai dengan prinsip-prinsip yang melatarbelakangi penyusunannya. Hal tersebut dia sampaikan saat membuka Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Mengingat mekanisme penanganan pelanggaran sangat kompleks, maka Bawaslu memandang perlu untuk menyusun juknis," tegasnya.