• English
  • Bahasa Indonesia

Pengawasan Melekat Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024, Bawaslu: Perbaiki Jika Diperlukan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja didampingi Sekretaris Jenderal Ichsan Fuady saat melakukan pengawasan melekat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 oleh partai politik (parpol) di Gedung KPU RI, Minggu (15/5/2023)/doc: Pempublikasi dan Pemberitaan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu pada semua tingkatan telah mengawasi secara melekat pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 oleh partai politik (parpol) selama 14 hari. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berpesan apabila ada perbaikan dokumen pendaftaran, maka diperbaiki sesuai dengan tahapannya, namun apabila tidak ada perbaikan maka akan menjadi daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024.

"Kami berharap apa yang didaftarkan itu bisa menjadi bahan untuk dilakukan perbaikan jika ada perbaikan, jika tidak ada perbaikan maka akan terus menjadi DCS (daftar calon sementara) kemudian menjadi DCT (daftar calon tetap) ke depan," ucap Bagja usai mengawasi tahapan pencalonan bacaleg di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5/2023).

Dia mengungkapkan laporan tim pengawasan kabupaten kota hingga Senin dini hari masih terus berjalan. "Ada beberapa parpol yang diterima di tingkat kabupaten kota pukul 23.50 ada yang pukul 23.51; 23.55. Sedangkan di KPU RI selesai jam 22.45 WIB," ungkap Bagja.

Dia menegaskan pengawas pemilu akan senantiasa mengawasi tahapan-tahapan Pemilu 2024, seperti halnya tahapan verifikasi administrasi pencalonan bacaleg. Tahapan tersebut akan dimulai Senin ini.

Sementara Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan sampai hari terakhir pendaftaran, 18 parpol sudah hadir dan sudah mendaftarkan bacaleg DPR RI. Pada tahap pendaftaran 14 hari kemarin dilakukan untuk mengecek kelengkapan dokumen persyaratannya.

"Parpol dan tim KPU RI memastikan dokumen bacaleg dan dokumen persyaratan bacaleg sudah lengkap atau belum. Dalam hal terdapat dokumen persyaratan belum lengkap dapat dilengkapi pada hari Minggu 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59. Kalau parpol sudah hadir dan masih dalam proses penelitian kelengkapan walaupun sudah melewati pukul 24.00 pemeriksaan tetap dilanjutkan namun sudah tidak dapat lagi melengkapi," paparnya.

Dia mengatakan mulai Senin, 15 Mei 2023 kegiatan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bacaleg dengan dua kategori penilaian. Penilaian pertama kebenaran dokumen persyaratan dan keabsahan dokumen persyaratan.

"Sekiranya ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti akan kesempatan bagi parpol untuk melakukan perbaikan dalam masa perbaikan," kata Hasyim.

Fotografer: Jaa Pradana/ Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu