Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Perbeedaan pengaturan 'in absentia' (pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terlapor) dalam pemilu dan pemilihan, diprediksi mempersulit pembuktian ketika ada pelanggaran pidana di Pemilu Serentak 2024. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber di Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI), di Jakarta, Senin (22/5/2023).
"Jadi kita (Bawaslu) itu dibatasi oleh regulasi dalam melakukan pemeriksaan," kata Puadi.