• English
  • Bahasa Indonesia

Becermin Kasus Pemilu 2019 di Kuala Lumpur, Bawaslu Rancang Pembentukan Gakkumdu Luar Negeri

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Rapat Persiapan Pembentukan Gakkumdu Luar Negeri dan Kebutuhan Anggaran pada Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (9/6/2024)/foto: publikasi dan pemberitaan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pentingnya pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Luar Negeri (Gakkumdu LN), mengingat beberapa kasus tindak pidana pemilu luar negeri yang pernah terjadi sebelumnya. Dia merujuk pada kasus yang terjadi pada 2019 silam, saat itu surat suara yang telah masuk ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Kami punya pengalaman misalnya C6 di Kuala Lumpur tidak dibagikan, C6 itu surat undangan untuk memilih dan Itu tidak dibagikan. Ada 350 ribu tertumpuk di PPLN Kuala Lumpur. Sehingga dulu, teman-teman pasti masih ingat, kita rekomendasikan untuk diberhentikan PPLN-nya dan diganti. Itu terjadi,” ungkap Bagja dalam kegiatan Rapat Persiapan Pembentukan Gakkumdu Luar Negeri dan Kebutuhan Anggaran pada Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (9/6/2024).

Tidak hanya itu, Bagja juga mengambil contoh pada kasus yang terjadi di Den Haag, Belanda. Dia menceritakan, di Den Haag, terdapat kebocoran informasi daftar pemilih yang disinyalir dilakukan PPLN.

Melihat dari beberapa contoh kasus yang terjadi, Bagja mendesak untuk segera dibentuknya Gakkumdu LN sebagai pendukung untuk menegakkan tindak pidana pemilu.

Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina mengatakan, pembentukan Gakkumdu LN akan melibatkan anggota Gakkumdu Pusat, Pengawas Luar Negeri, dan Atase atau Staf Polri. Alasannya menunjuk Gakkumdu Pusat sebagai bagian dari Gakkumdu LN, kata dia, terdapat di dalam undang-undang syarat untuk melakukan tindak lanjut penyelidikan pidana pemilu itu sudah harus mendapatkan pelatihan.

“Nah penyidik yang ada di pusat ini sudah mendapatkan pelatihan tersebut,” jelas Yusti.

Deputi Dukungan Teknis La Bayoni menambahkan dengan pembentukan Gakkumdu LN, diharapkan menunjang penegakkan demokrasi melalui penanganan tindak pidana pemilu yang tepat.

“Kami meyakini, bahwa pembentukan Gakkumdu Luar Negeri tidak hanya semata-mata karena melaksanakan amanat undang-undang, tetapi lebih dari itu. Di mana masing-masing instansi mempunyai kepentingan untuk menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024,” ungkap La Bayoni.

Penulis dan Foto: Bhakti

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu