Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu akan 'all out' dalam mengawasi tahapan pemutakhiran daftar pemilih hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU kabupaten/kota yang dijadwalkan pada 20-21 Juni 2023. Hal itu dilakukan, kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty demi menjaga kualitas pemilu dan pemilihan 2024 mendatang.
Dia juga menginstruksikan Bawaslu daerah fokus dan cermat melakukan pengawasan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) menuju penetapan DPT tingkat kabupaten/kota agar hasilnya akurat dan benar.
"Tentu yang kita (Bawaslu) inginkan itu daftar pemilihnya tidak bermasalah artinya DPT-nya sudah tetap, DPTnya sudah benar, DPT sudah akurat. Bawaslu provinsi punya tanggung jawab penuh untuk memastikan proses penetapan DPT di kabupaten/kota sudah benar secara prosedur, sehingga datanya akurat," katanya saat membuka Persiapan Pengawasan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten/Kota di Jakarta, Kamis (15/6/2023) malam.
Dalam kesempatan itu, srikandi pengawasan itu menjelaskan tiga unsur pemilu yakni adanya penyelenggara pemilu, adanya peserta pemilu, dan adanya pemilih. Menurutnya, ketiga unsur tersebut tidak bisa diabaikan satu dengan lainnya.
"Penyelenggara pemilunya harus berintegritas, peserta pemilunya harus taat aturan, pemilihnya harus akurat dan benar. Maka data yang ditampilkan harus benar, tidak ada satupun pemilih yang tidak punya hak, tetapi bisa memilih, atau sebaliknya, yang punya hak, tidak bisa memilih," tegasnya.
Dia juga meminta kepada Bawaslu daerah agar jelas dalam menginstruksikan jajarannya agar tidak multi tafsir. Pasalnya, kata dia, saran perbaikan daftar pemilih bermuara di kabupaten/kota. "Pastikan data yang disampaikan jajaran di kabupaten/kota yang ditembuskan ke Bawaslu provinsi itu datanya sudah benar. Misalnya RT/RW nya jelas dan angkanya jelas," pintanya.
Sebagai informasi, tanggal 20-21 Juni merupakan tahapan rekapitulasi dan pentapan DPT oleh kabupaten kota dan LN oleh PPLN.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto