Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers susun petunjuk teknis (juknis) untuk pertajam gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada pemilu 2024.
“Pembuatan juknis ini mempertajam pengawasan dan pemantauan Bawaslu. Salah satu fokus pengawasan kami yaitu saat masa sosialisasi atau sebelum kampanye,” ungkap Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pemilu, di Gedung KPI, hari Senin (7/8/2024).