Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajaran penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu untuk menguasai dua peraturan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada guna menghindari salah penerapan hukum.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rapat perdana bersama Komisi II DPR RI, pimpinan Bawaslu periode 2022-2027 menjabarkan sejumlah program strategis menyambut Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) Tahun 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, pengawasan pemilu maupun pemilihan akan sangat tergantung dari penetapan tahapan yang dilakukan KPU.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan tiga fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu. Hal pertama dia menyebutkan pengawasan dalam penerapan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, penegakan hukum pemilu harus bersifat tegas dan tidak multitafsir (lex scripta, lex stricta, lex certa). Penegakan hukum bertujuan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum pemilu.
Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja membagikan strategi Indonesia dalam menyiapkan gelaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Menurutnya pemilu di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain yang mempunyai karakteristik khusus dengan berbagai tantangan.
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) terus diperbaharui. Dengan begitu, dia berharap dapat memenuhi kebutuhan akses masyarakat secara luas.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan kepada partai politik (parpol) jika ingin mendapat keadilan dapat menempuh proses penyelesaian sengketa. Menurutnya langkah ini menjadi keistimewaan bagi peserta pemilu.