• English
  • Bahasa Indonesia

Hindari Salah Penerapan Hukum di Pemilu Serentak 2024, Bagja Minta Penyelenggara Pemilu Kuasai Aturan UU Pemilu dan UU Pilkada

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri atas) menjadi pembicara utama dalam webinar bertajuk 'Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024' bersama Universitas Negeri Gorontalo, Selasa (26/4/2022)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajaran penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu untuk menguasai dua peraturan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada guna menghindari salah penerapan hukum. Hal ini karena pada Pemilu 2024 akan berlangsung pemilu dan pemilukada dalam satu waktu.

"Jajaran penyelenggara pemilu harus menguasai aturan dua rezim yang berbeda guna menghindari salah penerapan hukum dikarenakan pada Pemilu 2024 akan berlangsung pemilu dan pemilukada dalam satu waktu," ujar Bagja saat menjadi keynotespeaker dalam webinar dalam jaringan 'Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024' bersama Universitas Negeri Gorontalo, Selasa (26/4/2022).

Tak sampai di situ ungkap Bagja, aturan turunan kedua undang-undang tersebut seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Perbawaslu juga harus melalui fase harmonisasi guna menghindari salah tafsir penerapan hukum oleh penyelenggara.

"Inilah kiranya yang yang menjadi tantangan penyelenggara pemilu agar menjalankan tugasnya dengan baik," tegasnya.

Bagja juga menyampaikan pengaturan Pemilu Serentak 2024 masih sama menggunakan regulasi yang sama seperti halnya Pemilu Serentak 2019. Artinya kata Bagja, Pemilu Serentak 2024 nanti masih menggunakan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019. Karena dari sisi regulasi masih sama," kata lelaki kelahiran Medan itu.

Rektor Universitas Negeri Gorontalo Eduart Wolok berharap adanya edukasi politik dari penyelenggara pemilu kepada masyarakat guna mengurangi pembelahan akibat maraknya isu-isu hoaks yang ramai selama tahapan berlangsung.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu