• English
  • Bahasa Indonesia

Hadiri Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran Parpol, Bagja Sebut Tiga Fokus Pengawasan Bawaslu

Tangkapan layar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) saat mengikuti diskusi Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu melalui daring, Kamis 7 April 2022

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan tiga fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu. Hal pertama dia menyebutkan pengawasan dalam penerapan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Lalu, kedua pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota dan ketiga pengawasan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.

"Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran partai politik di Pemilu 2024. Sipol hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan, penetapan partai politik peserta pemilu," kata Bagja saat menjadi pembicara dalam diskusi Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu melalui daring, Kamis (7/4/2022).

Terkait Sipol, Bagja berharap KPU melakukan sosialisasi penggunaan Sipol secara masif baik kepada KPU di daerah maupun partai politik. Juga berharap agar diuji coba kekuatan servernya. Pasalnya pada Pemilu 2019 lalu, dia berargumen, permasalah terjadi pada aplikasi Sipol di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran.

"Menurut kami lebih baik pada bulan Juli- Agustus itu sudah mulai dites traffic-nya terhadap uploading data di Sipol," pintanya.

Lalu, dalam mengawasi tahapan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional, Bawaslu melihat beberapa hal yakni apakah ada atau tidaknya dokumen kontrak atau pinjam pakai atau sewa kantor, surat keterangan domisili, dan apakah surat keterangan domisili sesuai dengan Sipol atau tidak.

Dalam hal keterpenuhan keterwakilan 30 persen perempuan, Bagja melihat terdapat dua basis jumlah kepengurusan yang berbeda yaitu dengan basis Sipol dan basis SK Kemenkumham.

"Manakah yang akan dipakai oleh teman-teman KPU dalam menilai hal tersebut?. KPU Perlu menyinkronkan data dengan Kemenkumham yang terupdate," ujarnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu