Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menilai calon petahana dalam Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menggerakan ASN melakukan pelanggaran netralitas. Sebab menurutnya petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang dia pimpin.
Buru Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dimasa kampanye yang akan dimulai pada 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 bisa saja menimbulkan gesekan antarpeserta. Penyelesaian sengketa acara cepat dianggap sebagai metode dalam menyelesaikan masalah antarpeserta pemilihan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menyatakan dinasti politik bisa membuat penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut menurutnya bisa membuat dampak hukum berupa sanksi tegas dalam Pilkada 2020 dari ketentuan yang melanggar seperti politik uang atau pengerahan birokrasi yang membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tak netral.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umun - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR RI, dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan beberapa pembaruan tata cara penyesuaian protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta KPU mengubah metode dalam tahapan kampanye dari tatap muka menjadi kegiatan virtual. Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan DKPP.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan dari 315 bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar, sebanyak 141 bapaslon diduga melanggar aturan protokol kesehatan. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor KPU setempat saat hendak mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.
Tasikmalaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dapat menyelesaikan sengketa antarpeserta dalam Pilkada Serentak 2020. Dia meminta hal tersebut harus dilakukan secara cepat, akurat, dan profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan.