• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Minta Panwascam Selesaikan Sengketa Antarpeserta Pilkada secara Cepat, Akurat dan Profesional

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 sekaligus meresmikan Gerakan Menjaga Hak Pilih dan Posko Pengaduan di Tasikmlaya, Minggu (26/7/2020) malam/Foto: Humas Bawaslu RI

Tasikmalaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dapat menyelesaikan sengketa antarpeserta dalam Pilkada Serentak 2020. Dia meminta hal tersebut harus dilakukan secara cepat, akurat, dan profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Saya meminta Bawaslu Kabupaten/Kota menyiapkan delegasi atau petugas pada saat proses-proses tersebut serta memberikan mandat kepada Panwascam apabila terjadi sengketa antarpeserta pilkada guna mewujudkan optimalisasi penyelesaian sengketa cepat," jelasnya saat meresmikan Gerakan Menjaga Hak Pilih dan Posko Pengaduan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Tahun 2020 terhadap Panwascam se-Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (26/7/2020) malam.

Lelaki kelahiran Medan, Sumatra Utara ini menambahkan, penyelesaian sengketa antarpeserta (PSAP) dengan cara cepat pada Pilkada 2020 dilaksanakan Panwascam pada hari yang sama. Bila tidak menurutnya diberikan batas waktu maksimal tiga hari sejak menerima aduan.

Baca juga: Tiga Bagian Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bawaslu

Perlu diketahui, kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pun diatur dalam Pasal 143 UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016. Untuk kewenangan Panwascam berdasarkan mandat dalam PSAP diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan Pasal 62 ayat 3. Pada ayat 4 Pasal 62 disebutkan: mandat sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan surat keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi.

Waktu penyelesaian cepat ini diharapkan adanya putusan melalui musyawarah secara cepat dengan waktu pada hari itu juga. dalam Pasal 63 ayat 1, apabila  tidak dapat diputus pada hari yang sama, maka diberikan tenggat waktu hingga paling lama tiga Hari terhitung sejak permohonan diajukan.

PSAP sendiri menggunakan mekanisme musyaarah yang dituangkan formulir model PSP-21. Pasal 64 ayat 13 dinyatakan, apabula kesepakatan musyawarah tak tercapai, maka Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dan memutus PSAP pemilihan. Putusan bersifat mengikat ini kemudian dituangkan dalam formulir model PSP-22 (Pasal 65 ayat 5).

Baca juga: Bawaslu akan Padukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi

Selain itu, Bagja menyatakan dukungan penuh gerakan menjaga hak pilih dan dibentuknya posko pengaduan dalam upaya menjaga masyarakat dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2020. Pengajar Ilmu Hukum di Universitas Al Azhar ini berharap dengan adanya posko pengaduan permasalahan yang berkaitan dengan hak pilih masyarakat bisa diminimalisir.

Bagja meyakinkan, pengaduan dapat disampaikan melalui telepon, email serta WhatsApp apabila tidak bisa hadir ke posko pengaduan. “Kita akan jaga hak pilih warga negara yang tidak tercatat dalam DPT (daftar pemilih tetap). Ini penting agar pilkada mampu menghasilkan pemimpin berkualitas dan berintegritas, " tegasnya.

Peraih gelar master hukum dari Utrecht University Belanda itu menambahkan, para Panwascam se-Kabupaten Tasikmalaya senantiasa menjaga protokol kesehatan di lapangan pada saat melakukan kerja-kerja pengawasan. "Pakai masker, bawa hand sanitizer, sarung tangan, dan menjaga jarak. Ingat protokol kesehatan, jika ada yang melanggar ada sanksi teguran kepada petugas pengawas di lapangan nanti,” tutup alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu