Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Minggu, 17 Mei 2020 - 11:49 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengkhawatirkan kelanjutan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 bisa berdampak peningkatan angka pelanggaran. Untuk itu, Bawaslu terus melakukan berbagai upaya pencegahan guna mengantisipasi membesarnya bentuk pelanggaran.
Ditulis oleh Andrian Habibi pada Rabu, 13 Mei 2020 - 16:10 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta penyelenggara pemilu harus siap dan optimis dengan segala situasi dalam melaksanakan Pilkada 2020 yang berkeadilan. Dia pun menjelaskan lima kualitas Pilkada 2020 yang harus dijaga oleh pengawas pemilu lantaran pelaksanaannya dalam pandemi virus covid-19.
Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Selasa, 12 Mei 2020 - 21:00 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memandang, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 membutuhkan biaya mahal, berat, dan rumit. Pasalnya, ada mobilisasi petugas yang tidak sekedar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tapi juga perawat dan dokter.
Ditulis oleh anastasia ratri pada Senin, 11 Mei 2020 - 08:05 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 direncanakan 9 Desember 2020 berpotensi menimbulkan berbagai masalah. Demikian diungkapkan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi daring berjudul Ngaji Pemilu 2 bersama Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Sabtu (9/5/2020)
Ditulis oleh Jaa Pradana pada Rabu, 6 Mei 2020 - 19:15 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemiliham Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, KPU harus segera menyiapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tahapan pilkada untuk menjamin kepastian dilanjutkannya pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang tertunda.
Ditulis oleh Rama Agusta pada Jumat, 1 Mei 2020 - 12:17 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengharapkan ada pasal "sapu jagat" (meliputi seluruhnya) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Ditulis oleh Robi Ardianto pada Kamis, 23 April 2020 - 16:01 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, adanya potensi malapraktik elektoral akibat penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang disetujui DPR dan pemerintah dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.