Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu tetap melakukan kerja pengawasan pemilu meskipun Pilkada Serentak 2020 telah disepakati ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, ada beberapa bentuk pengawasan penundaan pilkada yang kini masih dilakukan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menanggapi waktu penundaan pelaksanaan pemungutan suara dari sebelumnya 23 September 2020 yang hingga kini belum ditetapkan. Menurutnya, dari tiga opsi yang dikeluarkan KPU, penundaan hingga setahun merupakan yang paling aman melihat situasi penanganan covid-19 yang belum selesai.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Melalui diskusi secara daring, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, tahapan pengawasan Pilkada Serentak 2020 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut menurutnya dilakukan demi mengurangi penyebaran virus Korona.
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu, yakni: KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal ini merupakan dampak makin meluasnya pandemi penyebaran virus Korona.