Dikirim oleh Rama Agusta pada
Ketua Bawaslu Abhan saat mengikuti diskusi daring berjudul Penegakan Hukum Pemilu di Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan Visi Nusantara Maju Foundation di Jakarta, 30 April 2020/Foto: Rama Agusta (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengharapkan ada pasal "sapu jagat" (meliputi seluruhnya) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Pasal "sapu jagat" yang dimaksud Abhan, dibutuhkan sebagai petunjuk KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) menjalankan tahapan pilkada dengan tidak melanggar norma-norma dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.s

Abhan menjelaskaan, saat ini tidak dimungkinkan saat ini untuk KPU, Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, dan juga Komisi II DPR melakukan revisi UU Pilkada di tengah pandemi.

"Mudah-mudahan dalam Perppu nanti ada pasal-pasal sapu jagat. Yang artinya KPU dapat melakukan perubahan PKPU dengan tidak melampaui UU Pilkada," kata Abhan saat mengikuti diskusi daring berjudul Penegakan Hukum Pemilu di Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan Visi Nusantara Maju Foundation di Jakarta (30/4/2020).

Abhan juga mengungkapkan, berdasarkan rapat kerja/rapat dengar pendapat bersama beberapa waktu lalu antara KPU, Bawaslu, Komisi II DPR, dan Kemendagri pada 14 April disepakati Perppu terkait penundaan dan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak akan disahkan per-30 Mei 2020.

"Mudah-mudahan Perppu segera selesai. Karena ini akan jadi pijakan KPU melakukan revisi PKPU tahapan Pilkada 2020," tegasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa yang mengungkapkan, rancangan Perppu tentang penundaan dan tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah ada di meja Presiden Joko Widodo.

"Rancangan Perppu sudah di meja presiden. Tinggal menunggu arahan presiden terkait penerbitan Perppu itu," pungkasnya.

Editor: Ranap THS