• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Sebutkan Lima Potensi Malapraktik Jika Pilkada Dilaksanakan 9 Desember 2020

Ketua Bawaslu Abhan/Foto: Nurisman (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, adanya potensi malapraktik elektoral akibat penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang disetujui DPR dan pemerintah dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Potensi malapraktik pertama, kata Abhan, soal daftar pemilih. Dia menuturkan, setidaknya ada dua tahapan pemilihan yang memerlukan kontak langsung dengan pemilih yaitu pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dan verifikasi data dukungan calon perseorangan.

"Jika dilaksanakan pada 9 Desember 2020, maka tahapan mutarlih dan verifikasi data calon perseorangan sudah dimulai Mei sampai Juni," katanya dalam diskusi berjudul Perlukah Mewaspadai Malapraktik dalam Penundaan Pilkada 2020 melalui media daring, Kamis (23/4/2020).

Potensi kedua, lanjutnya, regulasi terkait dengan penyelengaraan yang belum jelas. "Mudah-mudahan April, Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undamg) selesai. Setelah itu, KPU harus segera menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) yaitu PKPU Tahapan, revisi PKPU mutarlih, revisi verifikasi dan lain sebagainya," jelas Abhan.

Potensi ketiga, yaitu kemungkinan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh petahana. Pria kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah itu menyebutkan berdasarkan hitungan Bawaslu dari 270 daerah yang akan melaksanakan pillkada, setidaknya ada 224 daerah dengan calon petahana yang bakal kembali maju.

"Saat situasi pandemik covid-19, banyak hal yang terjadi di lapangan dan sulit untuk membedakan kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye yang kebetulan berasal dari petahana," sebutnya.

"Sudah banyak laporan dari daerah misalnya membagikan sembako dan alat kesehatan, tetapi lambangnya tidak lambang sebagai pemerintah daerah," tambah Abhan.

Keempat, adanya potensi pembelian suara. Menurutnya, hal ini bisa makin marak terjadi, terlebih saat situasi musibah covid-19 lantaran ekonomi terpuruk. "Kemungkinan potensi terjadinya pembelian suara atau politik uang akan banyak," Abhan menyimpulkan.

Potensi kelima terkait dengan kampanye dan logistik. Abhan mempertanyakan kesiapan logistik jika pelaksanaan pemungutan suara digelar 9 Desember 2020.

"Jika pilkada dilaksanakan 9 Desember apakah logistik bisa terselesaikan tepat pada waktunya? Karena logitik ini menyangkut pihak lain, misalnya soal perusahaan pencetak, ketersediaan bahan, dan soal pendistribusian," ujarnya.

Selanjutnya, Abhan menerangkan pula soal revisi Perppu tentang metode kampanye. Pasalnya dalam UU Pilkada 10/2016 ditegaskan soal metode kampanye. "Bahkan dalam UU Pemilihan itu juga menyebutkan kewajiban KPU memfasilitasi bahan kampanye pilkada. Apakah KPU bisa tepat waktu dalam memfasilitasi bahan kampanye untuk bahan pilkada?," tanya dia.

Sementara Ketua KPU Arief Budiman meminjam istilah malapraktik dari Rafael Lopez Pintor, yaitu tindakan pelanggaran terhadap integritas pemilu, baik disengaja maupun tak disengaja, legal maupun ilegal. Kecurangan pemilu dalam penjabaran tersebut baginya bentuk malapaktik pemilu yang paling serius karena dilakukan dengan melanggar prosedur dan mengubah hasil pemilu baik oleh penyelenggara, pejabat pemerintah maupun calon.

"Apa yang disampaikan oleh Pintor itu faktual dan banyak terjadi di lapangan. Tidak sengaja, tidak sadar itu dilakukan oleh penyelenggara pemilu," akunya.

"Sementara yang dilakukan sengaja oleh ada peserta pemilu, konstituen, dan lainnya," tambah dia.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu