• English
  • Bahasa Indonesia

Rapat Bersama KSP, Afif : Biaya Pilkada saat Pandemi Covid-19 Tak Sedikit

Anggota Bawaslu M. Afifuddin saat rapat daring bersama Kantor Staf Presiden di Jakarta, Selasa (12/5/2020). Foto : Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memandang, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 membutuhkan biaya mahal, berat, dan rumit. Pasalnya, ada mobilisasi petugas yang tidak sekedar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tapi juga perawat dan dokter.

Afif menjelaskan, pilkada kala terjadi pandemi virus mematikan mengharuskan penyesuaian terhadap banyak hal supaya kesehatan semua pemilih dan peneyelenggara terjamin. Seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus disetting dengan standar kesehatan. TPS harus menyediakan beberapa kebutuhan kesehatan seperti sanitasi, ventilasi, masker, kaos tangan, hand sanitazer, dan alat cek suhu tubuh. Kebutuhan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

"Opsi Pemilihan ditengah Pandemi Covid-19 bukan berarti tidak bisa dilaksanakan. Tetapi harus dibuat beberapa opsi baru dan kebutuhan ekstra yang belum pernah disediakan sebelumnya," katanya dalam Rapat Daring Perbandingan Pelaksanaan Pemilu di Luar Negeri dalam Masa COVID-19, yang digelar Kantor Staf Presiden, Selasa (12/5/2020).

Mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini menambahkan, jika opsi pilkada dilanjutkan tahun ini maka Protokol covid-19 harus maksimal. Sebab, sejak dimulai tahapan sampai kepada pemilihan dan pelantikan akan melibatkan banyak pihak. Ada penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih. Jika pencegahan covid 19 tidak maksimal, potensi penyebaran akan sangat tinggi.

Jika ditunda, sambung alumni Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini, resiko penularan penyakit bisa dikurangi. Tetapi warga negara atau pemilih kehilangan kesempatan untuk mengganti perwakilan/pemerintahan. Selain itu, periodisasi kepemimpinan yang idealnya lima tahun akan terganggu.

"Banyak tahapan yang dikurangi masa waktunya. Maka perlu dipertimbangkan lagi. Karena keselamatan pemilih, penyelenggara dan peserta pemilu perlu diutamakan," terangnya.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, KPU tidak bisa memutuskan sendiri pilkada bisa dilaksanakan tahun ini atau tidak. Harus koordinasi bersama beberapa stakeholder dan menyesuaikan dengan keadaan terkini. Saat ini beberapa tahapan pilkada belum dimulai kembali. Sedangkan pemungutan suara telah ditetapkan pada 9 Desember 2020.

"Akhir Mei kami akan memutuskan beberapa hal yang akan menentukan pilkada ke depan seperti apa," pungkasnya.

Editor : Jaa Pradana
Fotografer : Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu