• English
  • Bahasa Indonesia

Perppu Penundaan Pilkada Terbit, KPU Harus Siapkan Revisi PKPU Tahapan

Ketua Bawaslu Abhan saat mengikuti diskusi daring bertajuk Nasib Perppu Pilkada dari Kantor Bawaslu RI di Jakarta, Rabu 6 Mei 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemiliham Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, KPU harus segera menyiapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tahapan pilkada untuk menjamin kepastian dilanjutkannya pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang tertunda. Menurutnya, revisi PKPU sangat penting usai terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Dalam perspektif Bawaslu adanya kepastian untuk menegakkan penegakan pemilu dan pengawasannya. Kalau tidak segera ditetapkan (PKPU) ada kekosongan dalam penegakan hukum pilkada," ucapnya dalam diskusi daring bertajuk Nasib Perppu Pilkada di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Penegakan hukum pilkada yang dimaksud Abhan salah satunya tentang ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 mengenai larangan petahana yang melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Dia menjelaskan, apabila mengacu PKPU Nomor 16 Tahun 2019, penetapan paslon dilakukan 8 Juli 2020 maka penerapan pasal 71 itu diberlakukan sejak 8 Januari 2020.

"Dengan ini (penundaan pilkada) tentu akan berubah, skenario apa yang nanti di PKPU tahapan? Kalau (pilkada) di 9 Desember kira-kira skenarionya adalah akhir Oktober penetapan paslon. Kalau ditarik ke belakang 6 bulannya adalah akhir April Ini butuh kepastian," dia memaparkan.

Di sisi lain, Abhan juga menyoroti terbitnya Perppu 2/2020 yang telah memberikan kepastian dalam lanjutan pelaksanaan Pilkada 2020 yang sempat ditunda akibat pandemik covid-19. Meski begitu, dia menilai, ada ketidakpastian dalam Perppu lantaran pelaksanaan lanjutan pilkada bergantung terhadap status berakhirnya pandemik covid-19.

"Meskipun ada kepastian, di sisi lain ada ketidakpastian karena digantungkan oleh syarat hal lain yaitu berakhirnya covid-19," jelas Koordinator Divisi SDM Bawaslu tersebut.

Abhan memandang, ada tiga hal penting dari Perppu tersebut. Pertama, mengenai alasan penundaan pilkada yang sedikit diperluas. Dia menjelaskan, apabila mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada alasan bencana non alam yang menyebabkan pilkada ditunda.

"Sekarang di Perppu ini masuk salah satu alasan penundaan adalah bencana non alam," cetus lelaki asal Pekolangan Jawa Tengah itu.

Yang kedua, lanjut dia, terkait aturan siapa yang menetapkan penundaan pilkada dan siapa yang nantinya melaksanakan lanjutan pilkada pasca penundaan. Abhan mengungkapkan, apabila mengacu Pasal 120 dan 121 UU Pilkada 10/2016 disebutkan bahwa penundaan ini sifatnya parsial atas dasar usulan dari kabupaten kepada provinsi untuk pemilihan gubernur, serta usulan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wali kota.

"Tetapi kemarin karena kondisi 'emergency' dan kita memahami maka diskresi KPU langsung diambil alih KPU dengan penundaan SK 179. Siapa yang harus melaksanakan kembali sudah diatur Perppu ini," urainya.

Ketiga, sambung Abhan, ada kepastian dan ketidakpastian pelaksanaan pilkada. Dia menjelaskan, pilkada masih bisa dilakukan tidak pada Desember 2020 tetapi kemungkinan bisa pula setelah Desember 2020 sebagaimana ketentuan penjelasan Perppu 2/2020 Pasal 201 huruf (a) ayat 3.

"Jadi ini memang Perppu ini masih menunggu juga status dari covid-19. Bahkan di Perppu ini tidak menyebutkan tanggal tapi dalam rapat DPR opsi pertama 9 Desember 2020. Ini otoritas ada di pemerintah. Skenario KPU bisa melaksanakam pilkada 9 Desember adalah bulan Juni sudah dimulai kembali tahapan yang tertunda pelantikan, verifikasi faktual calon perseorangan, coklit (pencocokkan dan penelitian) daftar pemilih bisa dimulai Juni," pungkasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Rizka Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu