• English
  • Bahasa Indonesia

Potensi Pelanggaran Pilkada 2020 Meningkat, Bawaslu Lakukan Upaya Pencegahan

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo/Foto: Bhakti Satrio (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengkhawatirkan kelanjutan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 bisa berdampak peningkatan angka pelanggaran. Untuk itu, Bawaslu terus melakukan berbagai upaya pencegahan guna mengantisipasi membesarnya bentuk pelanggaran.

Dewi mengungkapkan, sejauh ini, berdasarkan data dugaan pelanggaran pada pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, Bawaslu mencatat ada 157 pelanggaran adminstrasi, 2 pelanggaran pidana, 26 pelanggaran kode etik, dan 351 pelanggaran hukum lainnya. Sedangkan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 326 kasus.

"Ini menjadi kekhawatiran bersama karena tren pelanggaran pilkada sejak 2015, 2017, 2018 berada di atas 1000 kasus. Itu kondisi normal tidak seperti sekarang," ucapnya dalam diskusi daring berjudul Forum Sengkuyung Pilkada Peluang dan Tantangan Menggelar Pemilihan di Tengah Covid-19 Pasca Perppu Nomor 2 Tahun 2020, Sabtu, (16/5/2020).

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2012-2017 ini menduga pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan akan terjadi lagi pada pilkada kali ini. Pasalnya, ada instruksi presiden kepada kepala daerah untuk menerbitkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terkenda dampak covid-19. Menurutnya, di beberapa daerah diduga ada kepala daerah yang menggunakan program pemerintah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kontestasi.

"Satu sisi memang harus mendukung pemerintah bangun solidarias kemuanusiaan. Tetapi, dengan adanya situasi ini, ada keleluasaan pemerintah menggunakan kewenangan kemudian disusupi kepentingan kontestasi. Ini akan pengaruhi ASN mendukung sepenuhnya kepada bakal calon petahana," terangnya.

Dikatakan Dewi, Bawaslu punya langkah strategis pencegahan dan penindakan pelanggaran dalam pemilihan tahun ini. Diantaranya, menggelar 'workshop' ke seluruh Indonesia terkait potensi pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada 10/2016. Koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang penyamaan persepsi penanganan pelanggaran ASN, membuat revisi Peraturan Bersama Gakkumdu, dan membangun sistem penanganan berbasis teknologi informasi baginya merupakan cara menekan terjadinya pelanggaran.

"Bawaslu juga mendorong percepatan penerbitan PKPU tahapan sesuai amanat Perppu Nomor 2 tahun 2020 untuk memberikan kepastian pelaksaan tahapan pencalonan. Lalu, meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan politik kepada pemilih  secara daring," tutur Dewi.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu