• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan: Tangani Pelanggaran Pemilu Sesuai SOP Tak Akan Langgar Kode Etik

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 Gelombang II Bawaslu Kabupaten/Kota di Nusa Dua, Bali, Kamis 12 September 2019/Foto: Hendi Purnawan

Nusa Dua, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan, kepada seluruh jajaran Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menangani pelanggaran pemilu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada. Hal ini baginya agar tak menimbulkan persoalan, khususnya terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Kalau sudah sesuai dengan prosedur yang ada, maka tidak akan melanggar kode etik," ucapnya dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 Gelombang II Bawaslu Kabupaten/Kota di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/9/2019).

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Akan Gelar Bimtek dengan Kamar TUN MA 

Abhan mengungkapkan, jajaran Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu harus tunduk kepada kode etik. Jika ada yang melanggar maka harus berurusan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia menegaskan, putusan DKPP bisa berujung sampai pemberhentian anggota penyelenggara pemilu.

"Saya berharah jangan sampai ada jajaran Bawaslu yang disidang oleh DKPP. Lakukan tugas dengan baik dan integritas yang tinggi," ujarnya.

Abhan bercerita, pada Pemilu 2019, Bawaslu banyak mendapat perhatian publik dan apresiasi dari berbagai pihak berkat kinerja mengawasi tahapan pemilu yang sangat baik. Banyaknya apresiasi tersebut, lanjutnya, dijadikaan sebagai pemicu Bawaslu untuk menjaga kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu.

"Ketika ada apresiasi dari pihak lain, maka Bawaslu harus tanggung jawab meningkatkan kapasitas SDM dan kinerjanya dalam Pilkada Serentak 2020. Jangan sampai sudah dipercaya kemudian tidak membaik, sehingga dikhawatirkan akan menjadi negatif," ucapnya.

Baca juga: Didominasi Fasilitator Perempuan, Bawaslu Tingkatkan Penanganan Pelanggaran Kabupaten/Kota 

Dia menambahkan, kegiatan yang dihadiri sekitar 40 kabupaten/kota seluruh Indonesia ini merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam meningkatkan kinerja menangani pelanggaran pemilu. Abhan menyebut, bukan berarti kinerja sebelumnya kurang baik, akan tetapi Bawaslu berusaha ingin lebih baik lagi.

"Di sini kami melakukan evaluasi terkait fungsi penanganan pelanggaran pemilu untuk hadapi Pilkada Serentak 2020. Ini menjadi tanggung jawa moral Bawaslu untuk mempertahkan dan meningkatkan kinerjanya kearah yang lebih baik," tandasnya.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu