Bawaslu Putuskan KPU Jayapura dan PPD Jayapura Utara Melanggar
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan terlapor KPU Kota Jayapura dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Abhan didampingi Anggota Majelis Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

"Mengadili, menyatakan KPU Kota Jayapura dan PPD Jayapura Utara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Abhan.

Tiga PPK Terbukti Langgar Prosedur Rekapitulasi Suara Pileg di Batam
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Batam terbukti sah melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan legislatif (pileg) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tiga PPK tersebut di Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Lubuk Baja, dan Kecamatan Bengkong.

Tak Penuhi Syarat Materiil dan Daluwarsa, Bawaslu Tak Terima Empat Laporan
Ditulis oleh : Dinar Safa pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum—Akibat tidak memenuhi syarat meteriil dan melewati batas waktu ketentuan dalam laporan atau disebut daluarsa, Bawaslu memutuskan tak menerima sebanyak empat laporan dugaan administrasi pemilu dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (24/6/19) di Gedung Bawaslu, Jakarta.

Sidang putusan pendahuluan ini dipimpin Ketua Majelis Abhan didampingi tiga Anggota Majelis, yakni: Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu.

KPU Revisi Waktu Pendaftaran Pemantau, Afif Harap Lebih Fleksibel
Ditulis oleh : Andrian Habibi pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum –Bawaslu mengingatkan KPU lebih fleksibel dalam mengatur pendaftaran lembaga pemantau pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar 23 September tahun depan. Hal ini terkait KPU yang akan melakukan revisi waktu pendaftaran para pemantau pilkada tersebut.

Saksi Pelapor Ungkap Keberatan Saat Rekapnas untuk DPD Sumut
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama Anggota Majelis Fritz Edward Siregar melanjutkan sidang laporan Nomor 45/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Agenda kali ini pemeriksaan saksi pelapor serta penambahan alat bukti bagi pelapor Darmayanti Lubis dan terlapor KPU.

Dalam sidang kali ini, Rio Ramabaskara selaku kuasa hukum pelapor menghadirkan satu saksi atas nama Andi Sefriyanda Lubis. Rio mengatakan, Andi merupakan saksi mandat dalam rekapitulasi nasional (rekapnas) penghitungan suara di KPU.

Sekjen Bawaslu Minta Bawaslu Wajib Raih WTP Kelima
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Lombok, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu, Gunawan Suswantoro merasa belum puas dengan pencapaian empat kali berturut-turut pengelolaan anggaran dengan predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diraih Bawaslu. Dia ingin Bawaslu menjadi langganan dan selalu meraih WTP tahun berikutnya untuk kelima kali di tahun 2020 untuk pengelolaan anggaran tahun 2019.

Afif Kembali Dorong Bawaslu Daerah Dokumentasi Kegiatan
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mendorong Bawaslu daerah memiliki karya dari hasil laporan dan dokumentasi dari setiap kejadian. Dokumentasi yang dimaksud berasal dari laporan proses pencegahan, pengawasan, sidang administrasi, dan kegiatan lain mulai tingkat kabupaten/kota dan dikoordinir melalui Bawaslu provinsi.

Bawaslu Akan Beri Sanksi Daerah yang Tidak Mendukung WTP
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Lombok, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu berencana akan memberi apresiasi Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang mendukung pengelolaan keuangan sehingga memberi kontribusi terhadap opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebaliknya, akan diberikan sanksi jika tidak menjalankan hal tersebut.

Ratna Dewi Jelaskan Pidana Politik Uang Kepada Anggota Adkasi
Ditulis oleh : Andrian Habibi pada :

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, tak ada istilah politik uang, khususnya dalam UU Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia pun menjelaskan masih ada kekosongan hukum terkait pengunaan uang dalam politik.

Ratna Dewi Nilai Pelanggaran Turunkan Kualitas Pemilu
Ditulis oleh : Andrian Habibi pada :

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan, tiga jenis pelanggaran berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, tiga jenis pelanggaran itu antara lain: pelanggaran administrasi pemilu, pidana pemilu, dan kode etik penyelenggara pemilu.

"Tiga jenis pelanggaran ini menjadi kewenangan Bawaslu untuk memeriksanya," sebutnya di hadapan Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Bawaslu Miliki Peran Penting di Sidang MK
Ditulis oleh : Andrian Habibi pada :

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, saat ini tahapan masih menunggu putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena sengketa di MK, tentu objek sengketa adalah hasil pemilu," ujar Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Ratna Dewi: Peran Bawaslu Mengawal Kemurnian Suara Rakyat
Ditulis oleh : Andrian Habibi pada :

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, peran Bawaslu mengawal kemurnian suara rakyat. Begitu kesimpulan saat dirinya menjadi pembicara acara Silaturahim Nasional dan Lokakarya Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Putusan MK Berlandaskan Bawaslu, Abhan: Eksistensi Mengawal Pemilu
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, Bawaslu saat ini mempunyai kewenangan lengkap dalam menyelesaikan dispute electoral atau penyelesaian sengketa proses pemilu.

Menurutnya, kewenangan Bawaslu ada dua bentuk dalam ajudikasi quasi peradilan, yaitu penyelesaian sengketa proses pemilu dan kewenangan mengadili pelanggaran administrasi pemilu.

Abhan: Laporan Pengawasan Bawaslu Bagian Penting Evaluasi Pemilu 2019
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pentingnya pembuatan laporan kerja-kerja pengawasan Bawaslu. Menurutnya, publik tidak akan tahu kerja Bawaslu tanpa adanya laporan yang ditulis secara komprehensif oleh Bawaslu yang ada di daerah.

Demikian disampaikan Abhan di hadapan 14 pimpinan serta koordinator pengawasan Bawaslu tingkat provinsi dalam Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2019 Gelombang I di Makassar Sulawesi, Sabtu (22/6/2019).

Abhan Harap Bukti Bawaslu Jadi Pertimbangan Putusan Hakim MK
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) sehingga bisa jadi pertimbangan Hakm Mahkamah dalam memutus.

Abhan menegaskan, bukti-bukti yang diserahkan Bawaslu adalah bukti berdasarkan fakta-fakta pengawasan yang telah dilakukan seluruh jajaran Bawaslu, mulai tingkat pusat hingga tingkat TPS sebanyak 272 kontainer plastik.