Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. Aplikasi berbasis digital ini pun telah siap digunakan para pencari keadilan pemilu dalam ajang Pilkada Serentak 2020.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, SIPS ini lahir atas minimnya waktu pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu. Menurutnya, UU hanya memberikan waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.