Ini Evaluasi Bawaslu Dalam Simulasi Pemungutan Suara Di Tangsel
Ditulis oleh : Anonim pada :

Tangerang Selatan - Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu Abhan menilai terdapat dua hal yang harus diperbaiki dalam Simulasi Pemungutan Suara dalam Pemilihan Serentak 2020 dengan Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Desa Cilenggang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu, (12/9/2020).

Tindaklanjuti Bapaslon Pelanggar Kesehatan, Bawaslu Terbitkan Surat Edaran
Ditulis oleh : anastasia ratri pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan
Bawaslu akan menindak tegas bakal pasangan calon (bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan covid 19 saat melakukan pendaftaran ke KPU setempat. Sementara KPU pun telah memperbarui Peraturan KPU (PKPU).

Abhan Jelaskan Pentingnya Perlindungan Anak Dari Penyalahgunaan Politik
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan pentingnya anak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Menurutnya, dalam sejarah pemilu Indonesia banyak pihak lebih cenderung mengabaikan isu perlindungan anak.

Hal itu disampaikan Abhan dalam acara Penandatanganan Surat Edaran Bersama Tentang Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 Yang Ramah Anak, di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Kepada DPR, Bawaslu Laporkan Penanganan Dugaan Pelanggaran Protokol Covid di Masa Pendaftaran Calon
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu bersama KPU, DKPP, dan Kemendagri rapat dengar pendapat (RDP)dengan Komisi II DPR RI. Pada momen ini Ketua Bawaslu Abhan melaporkan penanganan dugaan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada masa pendaftaran calon kepada lembaga wakil rakyat.
 
Lima Pimpinan Lembaga Teken SKB Pedoman Pengawasan Netralitas ASN untuk Pilkada 2020
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilhan Umum - Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020 resmi terbit dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga negara. SKB ini bertujuan menciptakan gelaran Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN.

Until August 21, Bawaslu has received 52 applications for 2020 regional election disputes
Ditulis oleh : christina kartikawati pada :

Jakarta, Election Supervisory Body - Bawaslu member Rahmat Bagja said that until August 21, 2020, Bawaslu had received 52 applications for the 2020 simultaneous regional elections dispute resolution. The number consisted of 6 'online' applications and 46 direct applications.

According to him, as many as 46 applications were registered, 3 applications were not registered, and 3 applications were not accepted. Of the 46 applications registered, he continued, 43 cases have been tried and 3 cases will be decided.

Hingga 21 Agustus, Bawaslu Terima 52 Permohonan Sengketa Pilkada 2020
Ditulis oleh : christina kartikawati pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan hingga 21 Agustus 2020, Bawaslu telah menerima sebanyak 52 permohonan penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2020. Jumlah tersebut terdiri dari 6 permohonan 'online' dan 46 permohonan langsung.

Menurutnya, sebanyak 46 permohonan diregister, 3 permohonan tidak diregister, dan 3 permohonan tidak diterima. Dari 46 permohonan yang diregister, lanjut dia, 43 kasus telah disidangkan dan 3 kasus akan diputus.

Abhan: Bringing the Masses Without Obeying the Covid Protocol Bapaslon Will be Sanctioned
Ditulis oleh : hendru pada :

Jakarta, Election Supervisory Body - Head of Bawaslu Abhan stated that regional heads of candidates (bapaslon) who brought the masses to the regional election stage process without heeding the Covid-19 health protocol would be given strict sanctions. According to him, the health protocol violators will later be handed over to the authorities for law enforcement.

Abhan: Bawa Massa Tanpa Indahkan Protokol Covid Bapaslon Bakal Kena Sanksi
Ditulis oleh : hendru pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu Abhan menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang membawa massa pada proses tahapan pilkada tanpa mengindahkan protokol kesehatan covid-19 akan diberikan sanksi tegas. Menurutnya, para pelanggar protokol kesehatan nantinya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk proses penegakan hukum.

Fritz Tegaskan Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 bagi peserta Pilkada 2020 bisa dipidana. Sebab, walaupun tidak tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, namun ada aturan lain terkait wabah penyakit menular.
 
Bawaslu Raja Ampat Rekomendasikan 11 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN
Ditulis oleh : Bawaslu Kabupaten pada :

Papua Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Raja Ampat kembali rekomendasikan 11 kasus dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Para abdi negara di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat diduga memberikan dukungan kepada Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Raja Ampat.

Forum Peradilan Pemilu Internasional, Bawaslu Paparkan Penyelesaian Sengketa di Masa Pandemik
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai Wakil Presiden Global Network on Electoral Justice Network (GNEJ), Bawaslu menyampaikan upayanya dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2020 di masa pandemik covid-19. Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan penanganan sengketa Pilkada Serentak 2020 saat ini harus memperhatikan protokol kesehatan.

Dari 20.055 Peserta SKPP Daring, Bawaslu Bakal Seleksi Jadi 100 Peserta SKPP Nasional
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Rapat Persiapan Pelaksanaan SKPP Nasional angkatan ketiga resmi ditutup. Acara yang berlangsung selama tiga hari mulai 7-9 September 2020 itu, menghasilkan beberapa kesimpulan.

Pertama, dari total 20.055 jumlah peserta yang mengikuti SKPP daring, terjaring 100 orang yang berhak mengikuti SKPP Nasional Angkatan ketiga. Mengingat banyaknya nama yang lolos, Bawaslu RI membagi tugas kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan seleksi kuota nama peserta yang lolos dengan berbagai syarat dan ketentuan.

Abhan Harap Alumni SKPP Bisa Jadi Pelopor Pemantau Pilkada 2020
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan berharap alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) menjadi pelopor pemantau, terutama di daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

"Saya harap tahun 2020 ini, kita bisa dorong alumni SKPP kesatu dan kedya untuk menjadi pelopor pemantau pilkada," ujarnya saat membuka FGD (Foccus Group Discussion) Persiapan Pelaksanaan SKPP Nasional Angkatan ketiga, di Jakarta, Senin (7/9/2020) malam.

Abhan Persilakan Bapaslon TMS Ajukan Sengketa Proses Di Bawaslu
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mempersilakan bakal pasangan calon (Bapaslon) yang nantinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU untuk mengajukan sengketa proses di Bawaslu. Penetapan paslon pilkada akan dilakukan KPU pada 23 September 2020.

“Silakan lakukan upaya hukum. Jangan kumpulkan massa pendukung ketika mengajukan sengketa ke Bawaslu,” ujarnya dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu, Senin (7/9/2020).