Purworejo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Purworejo merekomendasikan salah satu pejabat eselon II berinisial SB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lantaran melanggar netralitas ASN. SB terbukti memberikan like dan komentar pada postingan status akun facebook milik salah satu tim kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Purworejo.
Postingan facebook tersebut berisi foto dan narasi kegiatan sosialisasi calon bupati dan wakil bupati Purworejo tahun 2020 yang kemudian di _like_ dan diberi komentar oleh akun facebook pribadi milik SB.