• English
  • Bahasa Indonesia

Berikan Keterangan Sengketa Pilbup Boven Digoel, Abhan Jabarkan Pemaknaan Frasa Mantan Narapidana

Ketua Bawaslu Abhan memberikan keterangan dalam sidang PHP Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (25/2/2021)/foto: Hendi Purnawan (Humas Bawaslu RI).

 Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan memberikan keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tahun 2020 untuk Kabupaten Boven Digoel, Papua di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam penjabarannya, Bawaslu memandang aturan batasan calon kepala daerah sebagai mantan terpidana adalah telah selesai menjalani pidana kurungan penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas). Apabila terpidana tak menjalani penjara, maka menurutnya sesuai Fatwa Mahkamah Agung tak masuk dalam kategori mantan narapidana.

Dia menjelaskan berdasarkan Putusan MK Nomor 56/PUU-XII/2019 persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang mantan terpidana yang akan mencalonkan diri bersifat berlapis dan berjenjang yang terdiri dari syarat umum dan syarat khusus.

Merujuk pada syarat umum, lanjutnya, seseorang hanya dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah sepanjang dia tidak pernah dijatuhi pidana (sebagai terpidana) yang ancaman hukuman penjaranya lima tahun atau lebih.

"Jadi titik fokus dari syarat calon ini adalah pada frasa 'ancaman hukuman penjaranya lima tahun atau lebih'. Manakala terdapat seorang calon 'pernah sebagai terpidana' atau mantan terpidana dan ancaman hukuman penjaranya dibawah lima tahun, maka syarat umum tersebut tidak berlaku baginya. Namun calon yang bersangkutan masih harus memenuhi syarat khusus sebagai mantan terpidana," ucap Abhan kepada majelis MK di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Terkait syarat khusus frasa 'telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara', lanjutnya, maka syarat khusus ini dimaknai hanya berlaku bagi mantan terpidana berstatus di penjara (narapidana/ mantan narapidana). Secara a contrario tidak termasuk bagi mantan terpidana berstatus nonpenjara.

Abhan menyebutkan pemaknaan mantan terpidana dibedakan dalam dua status, yakni mantan terpidana dengan status penjara dan status nonpenjara. Bagi mantan terpidana dengan status di penjara (narapidana/mantan narapidana) disamping memenuhi syarat umum, harus memenuhi tiga syarat khusus secara kumulatif.

Sementara bagi mantan terpidana dengan status nonpenjara sekalipun tidak terikat dengan syarat umum. Namun, Abhan menegaskan masih terikat pada syarat khusus, yakni syarat secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan syarat bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Sedangkan telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana pendapat MK, tidak termasuk dalam pengertian pembebasan bersyarat. Hal ini karena terpidana tidak lagi berada dalam Lapas, tidak lagi berstatus narapidana.  

“Karena seseorang dikatakan narapidana apabila terpidana masih menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas, melainkan Dibebaskan melalui program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” terang lelaki asal Jawa Tengah itu.

Menurutnya, mantan terpidana meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalani pidana di dalam Lapas. Dengan kata lain, tidak semua mantan terpidana itu mantan narapidana, namun mantan narapidana sudah pasti mantan terpidana.

“Ketika seorang terpidana mendapatkan pembebasan bersyarat, maka statusnya bukan lagi narapidana, melainkan mantan narapidana, dalam pengertian sudah tidak lagi dalam keadaan dirampas kemerdekaannya, melainkan telah berada di luar penjara,” ucap Abhan.

Pemaknaan tersebut, lanjut dia, sesuai Fatwa Mahkamah Agung yang ditandatangani oleh YM Artidjo Alkostar, dalam Surat Nomor 30/Tuada.Pid/IX/2015 yang berbunyi: “Mantan terpidana meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalani pidana di dalam lapas. Sehingga dia berstatus terpidana tetapi tidak perlu menjalani pidana di dalam lapas. Sedangkan mantan Narapidana tentu telah pernah menjalani pidana di dalam lapas.

Abhan merujuk Fatwa MA tersebut mengkategorikan mantan terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lapas.

Sementara terkait bebas bersyarat, sebut Abhan, dalam Fatwa MA menyatakan seseorang yang berstatus bebas bersyarat karena telah pernah menjalani pidana di dalam lapas, maka dikategorikan sebagai mantan Narapidana.
Perlu diketahui, perkara dengan nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 ini bermula ketika Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada 30 November 2020 telah menerima permohonan sengketa pemilihan yang diajukan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba dengan nomor register 001/PS.REG/33.04/XII/2020.

Yusak dan Yakob adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPUKab/IX/2020 tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.

Bahwa putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel tersebut didasarkan pada pemaknaan hukum bagi pemenuhan syarat pencalonan mantan terpidana dengan kondisi bebas bersyarat. Berdasarkan putusan MK, syarat calon bagi mantan terpidana dimaknai Bawaslu sebagai berikut. Pertama, persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang mantan terpidana yang akan mencalonkan diri bersifat berlapis dan berjenjang yang terdiri dari syarat umum dan syarat khusus.

Kedua, syarat umum yang wajib dipenuhi ketika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Editor: Jaa Pradana/ Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu