Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat berbincang dengan media di kantor Bawaslu, Rabu, (14/2/2024). “Rekomendasi tersebut berdasarkan adanya pelanggaran administrasi saat pemungutan suara pada 11 Februari 2024 lalu,” ungkapnya.