• English
  • Bahasa Indonesia

RDP Dengan Komisi II DPR, Bawaslu Sampaikan Isu Pembentukan Dua Perbawaslu

Rapat Dengar Pendapat Bawaslu bersama Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, dan DKPP, di Gedung DPR RI, Senin, (5/2/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan dua Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Dalam Rancangan Perbawaslu tersebut, Bagja menjelaskan beberapa isu yang menjadi dasar pembentukan. Salah satu isunya yakni, ada di lingkup pengawasan rekapitulasi surat suara setiap tingkatan dilakukan terhadap persiapan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

"Ini terkait pengawasan rekapitulasi di setiap tingkatan," kata Bagja saat RDP dengan Komisi II DPR, Senin (5/2/2024).

Kemudian dia melanjutkan, isu pengawasan teknis tahapan rekapitulasi. Pengawas pemilu perlu memastikan formulir dan data yang digunakan dalam proses rekapitulasi merupakan dokumen yang valid berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga rekapitulasi yang dilakukan jajaran KPU sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu sebelum pelaksanaan rekapitulasi.

"Pengawasan tersebut menjadi urgen agar dokumen yang dihasilkan dalam proses rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memunculkan permasalahan ketika rekapitulasi naik ke satu tingkat di atasnya. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Rancangan Perbawaslu tersebut," terangnya.

Lalu sambung Bagja, terkait Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, ada beberapa isu yang menjadi dasar pembentukan.

Beberapa di antaranya, isu tindak lanjut hasil pengawasan. Hal ini, terang Bagja, menjadi penting karena setiap pelaksanaan pengawasan proses tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

"Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan terdapat kesalahan administrasi dan/atau dugaan pelanggaran dalam proses tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu," sebutnya.

Sekadar informasi, Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, dan DKPP menyetujui dia Rancangan Perbawaslu tersebut.

Editor: Hendi Purnawan
Fotografer: Baini

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu